Guru di Jepara, Jawa Tengah diduga melakukan hal tak senonoh kepada murid di jenjang Sekolah Dasar (SD).
Satreskrim Polres Jepara telah menetapkan guru berinisial MS (55) itu sebagai tersangka kasus pencabulan sesama jenis.
Selain tersangka, polisi telah memeriksa dua orang saksi dan korban dari aksi bejar oknum guru itu.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Sabtu, (14/6/2025).
AKP Wildan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, pencabulan itu terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, yah korban melihat anaknya turun dari kendaraan pelaku. Korban mengaku usai diajak pergi pelaku ke musala di Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo.
“Kepada ibunya, korban mengaku alat vitalnya telah dilecehkan pelaku saat di musala,” ungkap AKP Wildan.
Kemudian, sang ibu mengecek handphone korban. Rupanya, pelaku dan korban sudah beberapa kali berkirim pesan lewat WhatsApp.
Sebagian pesan pelaku mengarah pada perbuatan cabul.
Pesan-pesan itulah yang kemudian menjadi petunjuk awal untuk orang tua korban menjebak pelaku.
Lewat handphone korban, sang ibu kemudian memenuhi permintaan pelaku yang ingin bertemu kembali keesokan harinya.
“Saat pelaku sudah di rumah korban, keluarga langsung menahan pelaku agar tak pergi. Lalu ada Bhabinkamtibmas dan kemudian pelaku dibawa ke Polres Jepara untuk diperiksa,” ujar AKP Wildan.
Saat ini, lanjut AKP Wildan, penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan dugaan pencabulan sesama jenis oleh oknum guru tersebut.
“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Jepara. Selanjutnya kami lakukan pendalaman dan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban-korban lain,” tandasnya.