Cerita Ibu: Hati Hancur saat Anak Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Berusia 8 Tahun
kumparanMOM June 15, 2025 06:00 PM
Seorang balita laki-laki berusia 4 tahun di Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangga di rumah kakek-neneknya. Pelaku sendiri masih berusia 8 tahun, dan diduga korban sodomi mencapai 9 orang.
Kepada kumparanMOM, ibu korban, Nur Dalilah Putri, mengungkapkan awalnya sudah mengetahui ada kasus sodomi ini sebelum anaknya bercerita. Karena was-was, Putri kemudian mencoba bertanya kepada anaknya. Ia juga agak menaruh curiga karena putranya sudah sebulan tidak mau pergi ke masjid untuk salat. Padahal, sebelumnya korban selalu bersemangat ketika azan dan langsung mengajak sang kakek untuk ke masjid.
"Akhirnya di hari Kamis, tanggal 29 Mei, itu lagi iseng aja sebenarnya, dia enggak mau sholat waktu itu. Terus saya bilang, 'Abang kok sekarang enggak mau salat lagi sih? Anak laki-laki enggak mau salat, terus mau jadi apa?' Sebenarnya itu pertanyaan iseng aja, terlontar dari mulut saya. Terus tiba-tiba anak saya bilang, dia enggak suka salat, karena kalau dia sholat, hal itu [pelecehan] terjadi," cerita Putri.
Nur Dalilah Putri dan anaknya. Foto: Dok. Pribadi
Untuk kondisi putranya kini sudah lebih baik. Pemeriksaan oleh dokter terakhir pun sudah tidak ditemukan luka apa pun karena kejadiannya sudah lama. Namun, ia melihat putranya mengalami perubahan secara psikis. Sebelum kejadian, korban merupakan sosok yang ceria dan periang. Setelah kejadian tersebut, saat ini ia lebih sering murung.
"Tidur pun dia nggak mau, harus sama saya. Saya pergi sedikit, dia pasti marah. Dia lebih cenderung emosinya naik turun. Sekarang sering pukul-pukul orang, sering tendang-tendang orang," ungkap Putri.
Pelaku Masih di Bawah Umur, Putri Ingin Tuntut Keadilan
Perbesar
Nur Dalilah Putri dan anaknya. Foto: Dok. Pribadi
Di tengah gejolak hatinya, Putri memutuskan untuk mengungkap kasus ini ke publik. Ia berharap orang tua lain bisa lebih waspada terhadap anak-anaknya, agar tidak ada kejadian serupa terjadi lagi. Dan Putri juga ingin anaknya mendapat keadilan, agar tak ada lagi korban.
"Karena rasanya sakit banget, begitu tahu saya gagal dalam mengurus anak saya. Terus rasanya hancur banget, begitu tahu kalau saya harus melindungi anak saya, tapi saya enggak bisa apa-apa, karena mentok di undang-undang perlindungan anak di bawah umur," kata Putri dengan suara terisak.
Perbesar
Nur Dalilah Putri dan anaknya. Foto: Dok. Pribadi
Ya Moms, menurut UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), disebutkan bahwa anak di bawah 12 tahun bukanlah anak yang berhadapan dengan hukum. Sehingga penindakannya juga tidak bisa secara pidana. Sehingga, orang tua pelaku menjadi pihak yang kini paling bertanggung jawab untuk membawa anaknya agar mendapat pembinaan.
Putri pun memiliki harapan agar kasus yang dialami putranya bisa menjadi rujukan untuk perubahan undang-undang perlindungan anak. Sebab, tidak semua kasus krimimal yang melibatkan pelaku di bawah 12 tahun hanya diselesaikan lewat pembinaan.
"Aku titip pesan buat rekan-rekan di DPR, enggak semua anak bisa dilindungi. Di bawah 12 tahun, banyak juga kasus-kasus kriminal yang enggak bisa dibilang ringan. Tapi mereka berlindung di balik undang-undang itu. Terus kita para korban mau ngadu ke mana lagi, kalau memang undang-undangnya sudah menyatakan mereka enggak bisa dihukum. Semoga dapat dijadikan rujukan, siapa tahu bisa berkenan untuk merevisi, memperbaiki agar kita bisa jalan lebih baik ke depannya," ungkap Putri.
Ia juga berpesan kepada orang tua lainnya agar senantiasa selalu menjaga anak-anaknya. Sebab, bukan hanya anak perempuan saja yang harus dijaga, tetapi anak laki-laki pun juga bisa menjadi salah satu korbannya.
"Bukan cuma anak perempuan yang harus dijaga. Ternyata anak laki-laki kita juga berpotensi jadi korban. Lihat juga apa yang diakses sama anak-anak kita di handphonenya. Jangan sampai kita lalai dan mengakibatkan bencana besar ke depannya," pungkasnya.