Murka Anak di Jambi Tikam Ibu dan Pacar Ibunya yang Tepergok Berduaan di Kamar
kumparanNEWS June 16, 2025 03:40 PM
Pria bernama Rajes (22 tahun) menikam ibu dan pacar ibunya yang tepergok berduaan tanpa busana di dalam kamar. Kejadian ini berlangsung di kediaman pelaku (dan ibunya) yang berada di Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada Kamis (12/6).
Awalnya, Rajes yang baru pulang menggedor pintu rumah sekitar pukul 10.15 WIB, tetapi tidak ada jawaban. Dia kemudian mencoba masuk lewat pintu belakang, ternyata pintu ini juga terkunci.
Saat dia kembali ke bagian pintu depan, dia mendengar suara yang berasal dari dalam. Dia kemudian masuk dengan kunci yang dibawanya lalu mendapati ibunya, berinsial ES; dan pacarnya, Andi, berdua di dalam kamar tanpa busana.
Rajes langsung ke dapur, mengambil pisau, menikam punggung Andi. Sang ibu berusaha melerai sehingga dia terkena sabetan di bagian tangan.
Andi mencoba melarikan diri, namun Rajes mengejar hingga berhasil menikam bagian punggung. Total tikaman yang didapatkan Andi sebanyak empat luka.
Warga sekitar yang melihat keributan ini, berupaya menenangkan Rajes dan mengambil pisau tersebut. Sedangkan kedua korban segera dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.

6 Kali Diperingati

Ilustrasi penusukan. Foto: Mzynasx/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penusukan. Foto: Mzynasx/Shutterstock
Rajes mengatakan sudah mengenal Andi sekitar dua bulan. Dia tidak setuju sang ibu (sudah janda) menjalin hubungan dengan Andi lantaran pria ini kasar dan sering meminjam uang dengan ibunya.
"Gampang main tangan. Banyak Pak, terutama sering meminjam uang dengan ibu saya. Saya tidak tahu untuk apa, yang jelas debt collector itu datang, nagih duit,” katanya.
Sudah enam kali Rajes memperingati agar hubungan terlarang tersebut berakhir. Namun, peringatannya tak juga digubris.
“Ini yang keenam kali. Sudah saya peringatkan secara baik-baik, tapi tidak didengar,” katanya.
Karena itu, dia gelap mata dengan melakukan penikaman. Apalagi saat itu dia sedang capek.
“Saya capek pulang kerja. Jadi pikiran khilaf melakukan penusukan ke laki-laki itu,” katanya.
Rajes sudah ditangkap Polsek Kota Baru. Dia dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.