Golkar soal 4 Pulau Aceh-Sumut: Prabowo Tentukan dari Sosiologis, Geografis
kumparanNEWS June 16, 2025 03:40 PM
Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji menanggapi kisruh sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Ia percaya, Presiden Prabowo Subianto bisa menyelesaikan sengketa pulau-pulau ini dengan sebaik-baiknya.
“Kami yakin Presiden akan memutuskan ini berdasarkan fakta-fakta secara kedekatan sosiologis, kedekatan geografis, ya, mudah-mudahan keputusan Presiden bisa diterima semua pihak,” kata Sarmuji saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/6).
Sarmuji mengatakan, tujuan Prabowo turun langsung menangani kasus ini karena ingin menyelesaikan dan memutuskan secara langsung sengketa pulau-pulau ini. Bukan menghilangkan wewenang dan hak Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi itu tidak mengurangi kerja-kerja Menteri juga. Tetapi keputusan penting yang seperti itu, Presiden memang wajib untuk tahu, karena ada hal-hal yang sensitif,” kata Sarmuji.
“Tetapi tetap yang bekerja di bawah kan pasti Menteri, Menteri akan bertemu dengan banyak pihak terkait demi menyajikan informasi yang valid kepada Presiden,” jelasnya.
Adapun saat ini Kementerian Dalam Negeri tengah mengkaji ulang Kepmendagri yang menetapkan 4 pulau yang sebelumnya masuk ke dalam wilayah Aceh Singkil menjadi wilayah Sumatra Utara bersama dengan Tim Nasional Rupabumi.
Hal ini diungkap oleh Wamendagri Bima Arya. Ia menyebut, setelah pihaknya mengkaji semua proses dan informasi, Kemendagri kan melaporkan hasilnya ke Presiden Prabowo.
"Kita kaji ulang semua proses, data dan informasi, kemudian pak menteri akan laporkan ke Presiden," kata Bima Arya.
Sebelumnya Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menyebut Presiden Prabowo akan segera mengambil keputusan terkait status administratif pulau-pulau tersebut.
"Jadi tentu Presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini," ucap dia.
Hasan menjelaskan bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, kedaulatan atas wilayah berada di tangan pemerintah pusat, bukan daerah.