Kementerian PKP Targetkan Cicilan Rumah Subsidi Bisa Mulai Rp 600 Ribu per Bulan
kumparanBISNIS June 16, 2025 04:00 PM
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang mengusahakan agar cicilan rumah subsidi bisa lebih terjangkau. Hal ini bisa dicapai jika harga rumah subsidi dapat lebih murah.
Untuk itu, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menuturkan nantinya cicilan bisa mulai dari Rp 600 ribu saja per bulan.
“Nanti InsyaAllah kalau memang nanti ke depan kita sudah banyak masukan dari semua stakeholder dengan harga (rumah) yang nanti lebih murah, ternyata itu cicilannya juga kita dorong bisa lebih murah bisa Rp 600 sampai Rp 700 ribu sebulan,” kata Sri dalam peninjauan mockup rumah minimalis di perkotaan di Lippo Mall Semanggi, Jakarta Selatan pada Senin (16/6).
Terkait hal itu, Sri mengungkap saat ini Kementerian PKP telah juga sedang melakukan pembahasan dengan beberapa sektor terkait, utamanya dari sektor perbankan. Selain itu masukan dari pengembang dan masyarakat utamanya generasi muda sebagai konsumen juga diperhatikan.
“Ini lagi kita bahas dengan perbankan. Jadi hitung-hitungannya kita sedang eksplor ya. Kita simulasikan gitu. Tapi harapannya untuk bisa lebih turun dibanding harga cicilan FLPP yang sekarang,” ujarnya.
Saat ini harga rumah subsidi masih diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Suasana display rumah subsidi yang telah diperkecil di Jakarta, Sabtu (14/6/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana display rumah subsidi yang telah diperkecil di Jakarta, Sabtu (14/6/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam aturan tersebut, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.
Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp 177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 182 juta. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 173 juta.
Sementara untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp185 juta.
Terakhir, wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp 234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 240 juta.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.