Pengacara Bantah Lesti Kejora Sulit Ditemui Yoni Dores untuk Bahas Hak Cipta
kumparanHITS June 16, 2025 06:20 PM
Kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, membantah tudingan Yoni Dores yang mengaku sulit untuk bertemu kliennya. Tujuan pertemuan itu berkaitan dengan permintaan tanggung jawab terhadap Lesti soal penggunaan lagu karya Yoni.
Gara-gara itu, Yoni Dores juga melaporkan Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta ke Polda Metro Jaya.
Padahal, menurut Sadrakh, kedatangan Yoni saat itu dilakukan di waktu yang tidak tepat. Sebab, Lesti tengah disibukkan dengan kegiatan syuting.
Konferensi pers kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi di Kawasan Jakarta Barat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi di Kawasan Jakarta Barat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Sehingga dari beberapa statement yang disampaikan bapak Yoni Dores yang menyebutkan tidak diberikan ruang, tidak diberikan waktu untuk melakukan pertemuan. Itu kami anggap tidak sesuai dengan fakta, dikarenakan memang Lesti Kejora saat itu sedang melakukan kegiatan syuting," ujar Sadrakh Seskoadi kepada wartawan di kantornya di kawasan Pos Pengumben, Jakarta Barat, Senin (16/6).
Yoni yang saat itu tak kunjung berhasil menemui Lesti, akhirnya melayangkan somasi. Sadrakh memastikan dirinya langsung merespons somasi tersebut.
"Yang di mana somasi tersebut dilayangkan pada 1 Maret 2025 dan telah direspons oleh manajemen pada 6 Maret 2025 dan telah diterima oleh perwakilan dari kantor kuasa dari Yoni Dores pada 11 Maret 2025," ucap Sadrakh.
"Jadi terkait dengan adanya iktikad tidak baik yang disampaikan oleh pihak Yoni Dores oleh asisten dan kuasa hukumnya, ya kita bisa nilai sama-sama hal itu benar atau tidak," sambungnya.
Konferensi pers Yoni Dores soal laporannya terhadap Lesti Kejora, Polda Metro Jaya, Selasa (3/6). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Yoni Dores soal laporannya terhadap Lesti Kejora, Polda Metro Jaya, Selasa (3/6). Foto: Giovanni/kumparan
Karena itu, Sadrakh sebagai tim kuasa hukum menyayangkan pernyataan yang dilayangkan Yoni Dores dan tim hukumnya kepada media. Ia meminta ke depan agar lebih hati-hati dalam berucap, terutama jika hal itu tak terbukti kebenarannya.
"Karena bagaimana pun kata demi kata yang disampaikan itu semua terekam di pemberitaan. Jadi mungkin kalau praktisi hukum atau kuasa hukum sudah tahu ya arah statement saya hari ini menyampaikan hal itu apa," kata Sadrakh.
"Tapi pada intinya saya selaku kuasa hukum dan perwakilan manajemen sangat menyayangkan ucapan-ucapan seperti itu," tandasnya.
Sebelumnya, Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.
Dugaan pelanggaran itu bermula dari Lesti melakukan cover beberapa lagu milik Yoni pada 2018. Lesti mengunggah hasil cover itu ke YouTube tanpa sepengetahuan Yoni Dores selaku pemilik lagu.
Yoni merupakan pemilik hak cipta atas beberapa lagu yang di-cover oleh Lesti. Hal ini berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan PT ASKM.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.