Modus Lurah di Jakbar Diduga Peras Warga: Minta Komisi 10% untuk Teken Surat
kumparanNEWS June 16, 2025 06:40 PM
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengungkap modus Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, periode 2015-2017, Herman, dalam melakukan pemerasan. Ternyata, dia diduga meminta komisi untuk meneken surat tanah yang bebas sengketa.
Tak tanggung-tanggung, komisi yang diduga diminta oleh Herman mencapai 10 persen dari nilai penjualan tanah. Hal itu diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Herman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/6).
Jaksa menjelaskan, pada Mei 2016, ada seorang warga Kelapa Dua bernama Effendi Abdul Rachim yang hendak menjual tanahnya senilai Rp 2,8 miliar. Proses jual beli itu membutuhkan sejumlah dokumen yang beberapa di antaranya perlu tanda tangan lurah setempat.
Effendi kemudian mengurus sejumlah dokumen yang dibutuhkan itu kepada Herman. Namun, Herman diduga malah meminta imbalan.
"Terdakwa memaksa saksi Effendi Abdul Rachim untuk memberikan komisi sebesar 10% dari harga jual tanah untuk menandatangani/mengesahkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta Rekomendasi Tanah," kata jaksa membacakan dakwaan di persidangan di PN Tipikor Jakarta.
Meski keberatan, Effendi terpaksa memenuhi permintaan Herman karena membutuhkan surat tersebut. Ia meminta kepada calon pembeli tanahnya untuk membayarkan uang muka sebesar Rp 500 juta.
Sebagian uang tersebut digunakan untuk memenuhi permintaan Herman. Uang diserahkan secara tunai melalui anak buah Herman, Darusman, di salah satu kafe yang berada dekat Kantor Kelurahan Kelapa Dua.
"Selanjutnya setelah bertemu saksi Darusman, saksi Effendi Abdul Rachim langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp 200 juta yang dibungkus tas plastik warna hitam kepada saksi Darusman dan menitip pesan agar diserahkan kepada Terdakwa," ungkap jaksa.
Darusman kemudian menyerahkan titipan tersebut kepada Herman. Setelahnya, Herman langsung menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan Effendi.
Herman juga membagi uang yang diterimanya itu kepada Darusman sebesar Rp 10 juta. Atas perbuatannya, Herman didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor.
Atas dakwaan tersebut, Herman mengaku akan menghadapi proses hukumnya. Dia pun menyangkal telah melakukan pemerasan tersebut.
"Jalanin aja, apa yang didakwa itu, saya enggak ke situ. Insyaallah," ucap Herman.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.