Periksa Eks Staf Ahli Menaker Era Erman Soeparno dan Cak Imin, KPK Telusuri Aliran Uang ke Tersangka
Febri Prasetyo June 17, 2025 01:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi bernama Muller Silalahi yang merupakan mantan Staf Ahli Menteri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Erman Soeparno dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Muller diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019–2024 dan penerimaan gratifikasi.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mencecar Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI 2008–2010 soal aliran uang kepada tersangka dalam kasus ini.

Sebab, diketahui sesudah tidak lagi bekerja di kementerian, Muller menjadi pengurus TKA melalui perusahaan yang dikelolanya.

"Penyidik mendalami pemberian-pemberian yang dilakukan oleh yang bersangkutan kepada para tersangka, ataupun pihak-pihak lainnya dalam proses pengurusan TKA melalui agen yang dia kelola," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/6/2025).

KPK sebelumnya mengungkap bahwa peristiwa pemerasan terhadap TKA di Kemnaker bukan hanya terjadi pada periode 2019–2024. KPK telah mengendus modus ini sejak 2012.

Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Rinciannya ialah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2023 Suhartono.

Kemudian, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024–2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017–2019 Wisnu Pramono.

Selanjutnya, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019–2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021–2025 Gatot Widiartono.

Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 4 Juni 2025.

Adapun sejak 2019–2024, KPK menemukan jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.

KPK menyebut para tersangka telah mengembalikan beberapa uang diduga hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar ke KPK.

Dalam kasusnya, para tersangka itu diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.