Rektor UPI Pakai Bahasa Inggris saat Disumpah, Bagaimana Aturan soal Bahasa?
kumparanNEWS June 16, 2025 08:20 PM
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai pengucapan sumpah jabatan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Didi Sukyadi, yang dilakukan dalam bahasa Inggris melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Saya tidak bisa menerima pengucapan sumpah jabatan rektor di institusi pendidikan Indonesia dilakukan dalam bahasa asing. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pengucapan sumpah jabatan di lingkungan resmi kenegaraan,” jelas Cucun, Senin (16/6).
Menurut Cucun, tindakan itu bukan hanya soal bahasa, melainkan soal kedaulatan terhadap undang-undang yang berlaku.
Lantas seperti apa aturan yang dimaksud Cucun?
Pasal 28 UU itu menyebutkan bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.”
Pasal 29 ayat (1) juga menegaskan bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional,” dan meskipun ayat (2) memperbolehkan penggunaan bahasa asing, hal itu hanya untuk tujuan pembelajaran bahasa asing.
Cucun menyatakan bahwa pengucapan sumpah jabatan dalam bahasa asing di institusi pendidikan nasional termasuk mengorbankan identitas nasional.
“Ini adalah teguran keras. Tidak boleh lagi ada institusi pendidikan yang menomorduakan bahasa Indonesia dalam forum resmi. Kita bisa internasional, tetapi tidak boleh mengorbankan identitas nasional,” kata Cucun.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: Haya Syahira/kumparan
Lebih lanjut, Pasal 32 ayat (1) dalam UU yang sama juga mengatur bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.”
Pasal 33 ayat (1) bahkan menekankan bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.”
Menurut Cucun, insiden di UPI menunjukkan lemahnya kesadaran institusi akademik terhadap peran strategis bahasa Indonesia dalam ruang publik. Ia mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk mengevaluasi kejadian tersebut dan memberikan pembinaan kepada UPI agar kejadian serupa tidak terulang.
“Saya akan menyampaikan hal ini secara resmi dalam rapat DPR bersama Kemendiktisaintek. Ini bukan sekadar insiden, tapi mencerminkan lemahnya kesadaran berbahasa negara di institusi akademik,” jelas Cucun.
"Ini harus menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi lainnya dan tidak boleh terulang lagi," pungkasnya.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.