Legislator Usul Batas Wilayah Diatur UU Cegah Polemik Aceh-Sumut Berulang
GH News June 17, 2025 01:03 AM

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Irawan mengusulkan penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri menyusul polemik sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ia juga mendorong agar dilakukan revisi terhadap sejumlah beleid Pemerintah terkait persoalan ini.

"Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang," kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

"Karena nyatanya batas wilayah menyangkut imajinasi bangsa dan daerah tentang sejarahnya, budayanya, masa depannya dan lain sebagainya," lanjut Irawan.

Selain UU khusus, Irawan pun berpandangan diperlukan penyesuaian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017.

Adapun PP Nomor 43 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Sementara Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 merupakan pedoman penegasan batas wilayah.

"PP tentang penyelesaian sengketa wilayah dan Permendagri mengenai penetapan batas daerah harus kita dorong juga untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari," ucap Irawan.

Di sisi lain, Irawan menyoroti narasi-narasi yang beredar di tengah masyarakat berkenaan dengan isu 4 pulau tersebut.

Meski di media sosial masalah sengketa wilayah ini menimbulkan kontroversi, Irawan menilai polemik tersebut tidak akan menyebabkan disintegrasi seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan.

"Tidak akan ada disintegrasi. Kita sudah terikat perasaan (common soul) sebagai suatu bangsa dari Sabang sampai Merauke," jelasnya.

Lebih lanjut, Irawan mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penyelesaian sengketa 4 pulau tersebut. Irawan berharap persoalan mengenai 4 pulau ini dapat cepat selesai dengan keterlibatan Prabowo.

"Sebagai anggota DPR RI, saya mengapresiasi keinginan politik tersebut karena akan membuat mekanisme penyelesaian lebih efektif dan lebih kredibel yang hasilnya dapat diterima oleh para pihak," tuturnya.

Irawan berpandangan, Prabowo bukan mengambil alih tanggung jawab dan kewenangan Mendagri, melainkan ingin menyelesaikan dan memutuskan secara langsung kasus sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.

"Bukan mengambil alih tanggung jawab, tapi Presiden Prabowo berkehendak turun langsung mengatasi, menyelesaikan dan memutuskan persoalan ini," ujar Irawan.

Wamendagri Bima Arya sebelumnya mengatakan pemerintah mengkaji ulang terkait keputusan 4 pulau Aceh masuk wilayah Sumut yang berujung polemik. Bima Arya menyebutkan Kemendagri punya bukti baru mengenai status 4 pulau tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum, atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri," Bima Arya di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6).

Bima mengatakan novum tersebut akan melengkapi data-data yang telah ada. Data baru tersebut akan dilaporkan ke Mendagri Tito Karnavian dan kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.