TRIBUNNEWS.COM, TERNATE - Institusi Polri kembali tercoreng. Seorang oknum anggota Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, Bripda Julfikar, kini harus mendekam dalam sel penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Polisi muda berusia 24 tahun itu dijatuhi sanksi tegas buntut laporan dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan berusia 33 tahun berinisial SW, alias Samsiar.
Kasus ini diduga terjadi pada malam kelam tanggal 15 Mei 2025, di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, sebuah desa pesisir yang sunyi berubah menjadi saksi bisu tragedi yang kini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Hartanto, tak tinggal diam.
Ia langsung memerintahkan agar Bripda Julfikar ditempatkan di sel khusus, sebagai bentuk sanksi awal dan bukti keseriusan institusi menanggapi laporan ini.
Langkah ini diambil tak lama setelah laporan resmi diterima, tepatnya tertuang dalam nomor: LP/B/94/V/2025/SPKT/Polres Kepulauan Sula tertanggal 17 Mei 2025.
Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Iptu Rizal Polpoke, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (16/6/2025), membenarkan bahwa Bripda Julfikar tengah menjalani proses penyidikan.
“Laporan sudah diproses, bahkan oknum polisi ini sudah diberikan sanksi tegas,” ujar Rizal.
Dugaan rudapaksa yang dilaporkan SW bukan perkara sepele.
Dalam laporannya, SW mengaku mengalami peristiwa tersebut dengan latar yang memilukan.
Lokasi kejadian yang jauh dari hiruk pikuk perkotaan membuat kasus ini awalnya berjalan dalam senyap—hingga akhirnya mencuat ke permukaan setelah korban memberanikan diri melapor.
AKBP Kodrat memerintahkan propam untuk bergerak cepat.
Salah satunya dengan mengajukan permintaan visum ke RSUD Sanana guna menguatkan alat bukti yang sahih.
Tak hanya itu, pemeriksaan terhadap ahli forensik juga sudah dijadwalkan dan akan dilakukan dalam waktu dekat di Kota Ternate.
"Penanganan laporan rudapaksa ini tetap diproses ke ranah kode etik dan pidana. Ini bukan hanya soal pelanggaran institusi, tapi juga menyangkut hak dasar seorang perempuan,” tegas Iptu Rizal.
Penyidik saat ini juga sedang menggali keterangan dari pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi yang dinilai memiliki relevansi dengan perkara ini.
Rizal menekankan bahwa institusinya menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah, namun juga berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan setara.
“Tidak ada yang kebal hukum. Setiap anggota Polri pun akan diproses sesuai aturan yang berlaku jika terbukti bersalah,” ujarnya.