Ombudsman Terima 109 Laporan Kasus Pungli SPMB di Aceh: Harus Dikembalikan
kumparanNEWS June 16, 2025 10:00 PM
Ombudsman Republik Indonesia menerima 109 laporan dugaan malaadministrasi dalam penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun ajaran 2025/2026 di wilayah Provinsi Aceh.
Laporan berkaitan dengan pungutan liar di luar ketentuan, seperti biaya pembangunan, uang komite, biaya seragam dan buku hingga perpisahan.
“Substansi laporan terbanyak yang masuk ke Ombudsman sejauh ini adalah dugaan pungutan di luar ketentuan. Ombudsman ingatkan, segala bentuk pungutan di luar ketentuan dalam SPMB dan PPDBM harus dikembalikan kepada peserta didik,” jelas Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (16/6).
Laporan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) Ombudsman dari Kantor Perwakilan Ombudsman RI Aceh, sejak kegiatan kick off meeting pengawasan SPMB dan PPDBM dilaksanakan pada 23 April 2025 hingga 12 Juni 2025 lalu.
Dari total laporan tersebut, 8 kasus ditangani dengan mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO) dan kini telah masuk tahap analisis hasil pemeriksaan.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais usai konferensi pers temuan sementara terhadap penyelenggaraan PPDB di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais usai konferensi pers temuan sementara terhadap penyelenggaraan PPDB di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Menurut Indraza, sudah ada beberapa sekolah dan madrasah yang mengembalikan pungutan yang dipersoalkan. Pihaknya mengapresiasi tindakan tersebut, namun tetap meminta satuan pendidikan lain yang belum mengembalikan untuk segera mematuhi ketentuan yang berlaku.
“RCO sudah masuk tahap analisis. Kami mendapat informasi, ada beberapa sekolah dan madrasah yang sudah mengembalikan semua pungutan. Kami apresiasi, serta kami ingatkan juga, bagi yang belum mengembalikan, segera melakukannya sesuai ketentuan,” jelas Indraza.
Ia juga menyampaikan bahwa Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh telah menerbitkan Surat Imbauan kepada Kepala Madrasah (Kamad) Negeri di wilayahnya, agar menjalankan PPDBM sesuai juknis, serta melakukan klarifikasi terhadap sumbangan yang diminta saat PPDBM.
Peserta menunggu untuk mengikuti pelaksanaan UTBK seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di UPN Veteran Jakarta, Pondok Labu, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Peserta menunggu untuk mengikuti pelaksanaan UTBK seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di UPN Veteran Jakarta, Pondok Labu, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Indraza menambahkan, Kemendikdasmen telah membentuk Forum Bersama Pengawasan SPMB, dan pihaknya mendorong agar Kemenag juga turut bergabung demi pengawasan yang lebih terintegrasi.
“Alangkah baiknya, jika Kemenag juga bergabung dalam forum ini, agar bersama-sama bisa menjalankan proses penerimaan murid baru yang sesuai dengan Sisdiknas,” kata Indraza.
Untuk memperkuat pengawasan, Ketua Ombudsman RI telah menerbitkan Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru. Ombudsman juga siap berkoordinasi lebih lanjut dengan KPK dan aparat penegak hukum, jika ditemukan indikasi pelanggaran serius.
“Kami siap berkoordinasi. Pungutan di luar ketentuan dalam penyelenggaraan SPMB dan PPDBM tidak boleh terus dibiarkan,” tandas Indraza.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.