Polairud Gagalkan Penyelundupan Belasan Ribu Benih Lobster di Sukabumi
kumparanNEWS June 16, 2025 10:00 PM
Ditpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 11.543 ekor benih lobster di Sukabumi pada Minggu (15/6). Dua orang berinisial PN dan HM ditangkap dalam pengungkapan itu.
"Dari upaya penyelundupan ini, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 461 juta," kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Idil Tabransyah, melalui keterangan yang diterima pada Senin (16/6).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyelundupan benih lobster. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil di kawasan Kecamatan Simpenan, Sukabumi, yang ditumpangi dua pelaku.
"Dalam pemeriksaan, ditemukan dua boks sterofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait," ucap dia.
Perbesar
Ribuan benih lobster yang digagalkan penyelundupannya oleh Ditpolairud Baharkam Polri. Foto: Dok. Istimewa
Dalam pengungkapan itu, sambung Idil, polisi turut menyita barang bukti berupa ribuan benih lobster, mobil, dan motor. Sebagai tindak lanjut, ribuan benih lobster yang telah disita dilepasliarkan ke habitatnya di Banten.
Akibat perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya praktik penyelundupan benih lobster yang merugikan sumber daya kelautan nasional," kata dia.