Kabar Kasus Mbah Tupon: Tersangka Tak Kunjung Diumumkan, Kini Digugat Perdata
kumparanNEWS June 17, 2025 02:20 PM
Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, menyebut sudah ada 7 tersangka dalam kasus Mbah Tupon (68) -lansia buta huruf korban mafia tanah di RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul-.
Informasi ini diterima kuasa hukum dari surat perkembangan hasil penyidikan dari Polda DIY pada 11 Juni lalu.
"Jadi ada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari kepolisian kami terima 11 Juni hari Rabu," kata Sukiratnasari, melalui sambungan telepon, Selasa (17/6).
"Di situ ditulis bahwa memang ada 7 tersangka yang sudah ditetapkan dalam gelar perkara 4 Juni 2025. Yang tertulis di situ tersangka ada Bibit Rustamta, Triono alias Tri Kumis, Triyono. Terus habis itu Indah Fatmawati, Muhammad Ahmadi, Anhar Rusli, dan Fitri Wartini," jelasnya.
Sementara itu, sampai saat ini Polda DIY belum mengumumkan perkembangan kasus Mbah Tupon ini.
Kiki sapaan akrab Sukiratnasari mengatakan soal apakah Polda DIY akan mengumumkan tersangka ke publik itu merupakan wewenang Polda DIY. Namun, dia mengingatkan kasus ini telah jadi atensi publik.
"Kalau ada keterbukaan informasi akan lebih baik karena masyarakat sudah menunggu perkembangannya," kata Kiki.
Mbah Tupon (68) dan istrinya Amdiyahwati (62) warga RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul yang jadi korban mafia tanah, Selasa (29/4/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mbah Tupon (68) dan istrinya Amdiyahwati (62) warga RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul yang jadi korban mafia tanah, Selasa (29/4/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Mbah Tupon Turut jadi Salah Satu Tergugat
Di sisi lain, Kiki mengatakan Mbah Tupon saat ini justru jadi salah satu pihak tergugat dalam perdata terkait perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Bantul.
Kiki menjelaskan Muhammad Ahmadi yang merupakan suami Indah Fatmawati-nama yang ada di sertifikat Mbah Tupon-, yang mengajukan gugatan tersebut.
"Ahmadi ini menggugat Triono sebenarnya. Mbah Tupon di situ posisi sebagai turut terduga 3," kata Kiki.
Kiki mengatakan dalam gugatan itu Ahmadi menganggap mendapat informasi yang keliru dari Triono saat membeli tanah Mbah Tupon.
"Cuma memang di situ tidak ada gugatan tentang kepemilikan," jelasnya.
Soal gugatan perdata ini, Kiki mengatakan turut berdampak pada Mbah Tupon karena saat ini pihaknya sedang berfokus pada kasus pidananya.
"Memecah fokus ya," katanya.
Namun, jika hakim cermat, menurut Kiki harus dibuktikan dulu pidananya.
"Apakah betul di situ ada penipuan, penggelapan, tentu kemudian unsur melawan hukum ya baru terbukti," jelasnya.
Meski memecah fokus, Kiki menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan ini. "Siap. Kami akan datang 1 Juli di sidang pertama," ucapnya.
Belum Ada Kabar dari Polda DIY
Sementara itu, terkait informasi adanya tersangka dalam kasus Mbah Tupon, Polda DIY belum memberikan keterangan.
Kumparan telah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan tetapi belum ada jawaban.
Sementara, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, juga belum memberikan keterangan.
"Komunikasi dengan bid humas ya (soal update kasus ini)," kata Idham dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.