Praperadilan AGK Ditolak, Polda Sulut Kini Marathon Lengkapi Berkas untuk Diserahkan ke Jaksa
Chintya Rantung June 17, 2025 03:30 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Langkah Praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka AGK terkait penetapan tersangka oleh penyidik resmi ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Manado.

Direskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Winardi Prabowo mengatakan bahwa Praperadilan itu merupakan hak dari tersangka.

"Praperadilan Itu merupakan hak tersangka, keluarga, dan kuasa hukumnya, itu sebagai bentuk kontrol terhadap profesionalisme penyidik sesuai Pasal 77 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Kombes Winardi.

Kata Winardi, dalam permohonan praperadilan tersebut, kuasa hukum AGK mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan status tersangka. 

Namun, menurut Winardi, hakim telah memproses dan memutuskan bahwa penetapan tersebut sah secara hukum.

Dia memastikan Praperadilan itu, tidak mengganggu jalannya proses penyidikan yang sedang dilakukan Polda Sulut khususnya kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah GMIM. 

“Kami sedang maraton melengkapi berkas perkara yang kemarin sudah P19. Untuk memenuhi kelengkapan itu, kami menambahkan saksi ahli guna memperkuat hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Ini penting untuk memperkuat keyakinan hakim saat persidangan,” jelas Winardi.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Kota Bitung itu memastikan kondisi kesehatan lima orang tersangka dalam kasus ini dalam keadaan baik. Pemeriksaan rutin terhadap para tersangka terus dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab penyidik.

“Kami menjamin perlindungan dan kesehatan para tersangka. Itu bagian dari komitmen kami menjunjung tinggi hak asasi manusia. Masyarakat perlu tahu, kondisi kesehatan para tersangka terpantau dan terjamin dengan baik,” tegasnya. (Ren)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.