Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp 2 Triliun Sitaan Kasus CPO
kumparanNEWS June 17, 2025 05:41 PM
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Uang itu disita dari salah satu terdakwa korporasi dalam kasus tersebut, yakni Wilmar Group.
Pada Selasa (17/6) Kejagung memamerkan Rp 2 triliun dari total yang disita di kasus tersebut.
"Yang kita lihat sekarang ini di sekeliling kita ini ada uang, ini total semuanya nilainya Rp 2 triliun. Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan Rp 11.880.351.802.619," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6).
"Kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut? Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group," ungkapnya.
Adapun berdasarkan pantauan di lokasi, uang senilai Rp 2 triliun tersebut tampak disusun rapi dan bertumpuk di sekeliling meja konferensi pers.
Uang pecahan Rp 100 ribu itu tampak dibungkus dengan plastik berwarna putih, dengan satu paket bungkusnya senilai Rp 1 miliar. Uang itu ditumpuk hingga sekitar 2 meter.
Berikut potretnya:
Kejagung RI memamerkan uang senilai Rp 2 triliun yang merupakan bagian penyitaan uang kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO sebesar Rp 11,8 triliun dari terdakwa korporasi Wilmar Group di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung RI memamerkan uang senilai Rp 2 triliun yang merupakan bagian penyitaan uang kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO sebesar Rp 11,8 triliun dari terdakwa korporasi Wilmar Group di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kejaksaaan Agung menampilkan bukti uang Rp 2 triliun kasus korupsi CPO. Foto: YouTube/ Kejaksaan RI
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaaan Agung menampilkan bukti uang Rp 2 triliun kasus korupsi CPO. Foto: YouTube/ Kejaksaan RI
Kasus ini bermula saat Kejagung menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah:
  • Eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana;
  • Eks Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Parulian Tumanggor;
  • Eks Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alamlestari, Stanley MA;
  • Eks General Manager (GM) Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan
  • Tim Asistensi Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Weibinanto disebut mengobral izin ekspor kepada sejumlah eksportir. Untuk memuluskan aksinya, Weibinanto bekerja sama dengan Indra Sari dan menguntungkan sejumlah pihak. Termasuk tiga korporasi yang mendapatkan izin ekspor. Kelima tersangka tersebut sudah divonis di pengadilan.
Dalam perkembangannya, kasus tersebut menyeret tiga grup korporasi minyak goreng sebagai terdakwa, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dalam sidang putusan, ketiga grup korporasi tersebut dinyatakan bersalah, tetapi hakim menilainya bukan suatu tindakan pidana. Dengan begitu, ketiganya dijatuhi vonis lepas atau ontslag oleh Majelis Hakim.
Sebelumnya dalam tuntutannya, JPU menuntut para terdakwa agar membayar sejumlah denda dan uang pengganti.
  • Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619. Jika tidak dibayarkan, harta Direktur PT Wilmar Group, Tenang Parulian dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, Tenang dikenakan subsider pidana penjara 19 tahun.
  • Lalu, Permata Hijau Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26. Jika tidak dibayarkan, harta pengendali lima korporasi di bawah Permata Hijau Group, David Virgo dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, ia dikenakan subsider penjara selama 12 bulan.
  • Bagi terdakwa Musim Mas Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1. Jika tidak dibayarkan, harta milik Direktur Utama Musim Mas Group, Gunawan Siregar dan sejumlah pihak pengendali korporasi di bawah Musim Mas Group dapat disita dan dilelang. Bila tidak cukup, mereka mendapatkan subsider penjara masing-masing selama 15 tahun.
Imbas vonis lepas itu, Kejagung kemudian mengendus adanya dugaan suap di balik putusan tersebut. Dalam pengusutan kasus itu, sudah ada delapan tersangka yang dijerat penyidik Kejagung.
Para tersangka dari pihak pemberi suap, yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Sementara, untuk pihak penerima suap ada lima orang tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.