TIMESINDONESIA, MADIUN – Aktivitas pengerukan tanah di bantaran Kali Madiun kawasan Mbiting, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun akhirnya berhenti total. Alat berat dan truk pengangkut tanah yang sudah tidak ada lagi di lokasi. Hanya dua gundukan tanah hasil kerukan yang masih tertinggal di lokasi.
Petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo pada Senin (16/6/2025) mendatangi lokasi pengerukan tanah sedimen. Aktivitas yang berlangsung sejak Sabtu (14/6/2025) tersebut dihentikan karena belum mengantongi izin dan dikhawatirkan merusak tebing sungai.
"Status kegiatan berhenti. Alat berat sudah ditarik kembali. Ke depannya antar dinas yg ada dalam lingkup kegiatan kemarin akan berkordinasi dengan prosedural yang ada," jelas Hermawan Prastyo koordinator lapangan BBWS Bengawan Solo saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
Terkait sanksi atas pengerukan dan pengangkutan tanah bantaran, Herman mengatakan sudah bukan kewenangannya. "Saya legal standingnya hanya cukup di lapangan saja. Perintahnya pemberhentian kegiatan saja. Untuk perihal selanjutnya sudah bukan bidang kami," kata Herman.
Sementara itu, Ketua LSM Peduli Kebudayaan dan Lingkungan Hidup (Pedal) Heri Sem menilai aktivitas pengerukan tanah di bantaran Kali Madiun merupakan perbuatan melawan hukum. Sebab di area bantaran terpasang papan peringatan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/Ditjen Sumber Daya Air/BBWS Bengawan Solo.
Tidak terlihat lagi alat berat dan truk pengangkut tanah di lokasi pengerukan tanah bantaran Kali Madiun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)
"Di papan itu sudah jelas-jelas ada peringatan dilarang memanfaatkan lahan di area sungai/tanggul. Ancaman pidananya juga ada," tegas Heri Sem.
Di papan peringatan tersebut tertera ancaman hukuman pidana. Yakni pasal 167 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan penjara, pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 551 KUHP dengan ancaman hukuman denda.
"Satu pelanggaran tanpa teguran pasti nanti mencari pembenaran. Menurut saya tidak cukup hanya dihentikan," tegas Heri Sem.
Terkait indikasi keterlibatan sejumlah OPD dalam kegiatan pengerukan tanah di bantaran Kali Madiun, Heri Sem mengaku akan klarifikasi ke Pemkot Madiun. "Kami akan klarifikasi ke Inspektorat karena kaitannya pengawasan dan indikasinya ada beberapa dinas terlibat," ujarnya.
Aktivitas pengerukan tanah di bantaran Kali Madiun berpotensi masuk ranah pidana jika ada pihak yang melaporkan ke aparat penegak hukum. Menurut Heri Sem pelaporan bisa dilakukan oleh siapa saja. "Mestinya dari BBWS. Kalau pekewuh atau sungkan, masyarakat bisa melakukan class action karena membahayakan lingkungan," katanya.
Aktivitas pengerukan tanah sedimen di bantaran Kali Madiun tepatnya di kawasan Mbiting, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun dihentikan petugas BBWS Bengawan Solo, Senin (16/6/2025). Penghentian dilakukan setelah petugas lapangan BBWS mendatangi lokasi. (*)