BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menjatuhkan pidana kepada Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana dengan pidana bersyarat atau percobaan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dipimpin Hakim Ketua Rakhmad Dwi Nanto bersama dua Hakim Anggota, Selasa (17/6/2025) sore.
Awalnya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan Pemantauan Pemilihan pada PSU Banjarbaru 2025, sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 36 juta subsider 1 bulan.
Namun untuk pidana penjara, Majelis Hakim memutuskan tidak perlu dijalani terdakwa dengan masa percobaan selama 2 tahun.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan denda 36 juta subsider 1 bulan. Menetapkan khusus pada pidana penjara, tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim karena terpidana melakukan tindak pidana selama 2 tahun berakhir masa percobaan,” bunyi vonis Majelsi Hakim yang dibacakan Rakhmad Dwi Nanto.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 187 D jo 128 huruf K Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana dakwaan.
Namun, rilis perhitungan cepat versi LPRI pada PSU Banjarbaru yang diunggah di media online dianggap bukan kesalahan terdakwa semata dan tidak sampai menimbulkan kegaduhan.
Masih dalam pertimbangan putusan, Hakim menyatakan tidak ada hal yang memberatkan.
Sementara hal yang meringankan terdakwa disebut belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga, dan perbuatan terdakwa disebut tidak menimbulkan dampak negatif yang siginifikan PSU Banjarbaru.
“Seluruh pertimbangan diatas, dari kadar dan bobot kesalahaan terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat tidaklah tepat ditetapkan pidana minimum khusus sebagaiman yg ditentukan 187 D Undang-undang Pilkdaa. Akan lebih tepat jika penjatuhan pidana bersyarat Pasal 14 huruf a KUHP,” sebutnya.
Putusan pidana percobaan tersebut berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Syarifah Hayana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 40 juta subsider 6 bulan kurungan. (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)