Istana Bantah Sudah Susun Struktur Badan Penerimaan Negara
kumparanBISNIS June 17, 2025 08:00 PM
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah struktur Badan Penerimaan Negara sudah ada. Sebelumnya struktur BPN sempat beredar.
Terkait ini, Prasetyo mengungkap belum pernah melihat struktur BPN yang sebelumnya dibocorkan oleh Mantan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Edi Slamet Irianto.
“Belum ada, saya belum lihat, dan enggak ada,” kata Prasetyo ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa (17/6).
Ketika ditanya apakah BPN akan dibentuk dalam waktu dekat, Prasetyo menjelaskan pemerintah masih mengkaji apakah keberadaan BPN memang diperlukan atau tidak.
“Enggak, kan dilihat sesuai kebutuhan apa enggak, bahwa dimungkinkan kita membentuk badan itu iya, manakala diperlukan itu, tapi kalo ndak ya,” ujarnya sambil menggelengkan kepala.
Menurutnya, saat ini fokus konsentrasi dari Kementerian Keuangan adalah memperbaiki kinerja dan sistem dengan keberadaan beberapa pejabat di level Direktur Jenderal (Dirjen) yang baru termasuk Dirjen Pajak yang kini diduduki oleh Bimo Wijayanto. Hal ini agar kinerja pajak bisa lebih baik.
“Iini terus bekerja keras memperbaiki kinerja, memperbaiki sistem, memperbaiki pendataan kita, harapannya supaya penerimaan kita di sektor pajak bisa meningkat,” kata Prasetyo.
“Tapi perlu saya garis bawahi bahwa bukan menaikkan tarif pajaknya ya, jadi jangan dimaknai naik pendapatan pajak itu karena tarif pajaknya dinaikkan, bukan, bukan itu, jadi jangan salah,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada Februari lalu Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Salah satu yang dibahas adalah tentang pembentukan Badan Penerimaan Negara.
Berdasarkan dokumen tersebut, aturan ini menegaskan pentingnya kebijakan fiskal yang adaptif dan ruang fiskal yang memadai guna mendukung perekonomian Indonesia, serta mencapai sasaran Visi Indonesia Emas 2045.
Salah satu langkah strategis yang diambil pemerintah adalah peningkatan pendapatan negara melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.
“Rendahnya pendapatan negara di Indonesia saat ini disebabkan masih terdapatnya kesenjangan mencakup aspek administrasi (administration gap) maupun kebijakan (policy gap) yang memerlukan transformasi tata kelola kelembagaan sebagai enabler untuk optimalisasi pendapatan negara,” tulis dokumen itu.
Pemerintah menekankan pentingnya reformasi kelembagaan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan efektivitas administrasi. Sebagai salah satu langkah konkret, pemerintah menargetkan pendirian BPN serta peningkatan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen.