TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - PT Global Medan Town Square (GMTS) menegaskan tidak pernah menerima uang dan melakukan kontrak kerjasama pembangunan interior apartemen di lantai 28 dan 29 dari seseorang bernama Lily senilai Rp 7,4 milliar.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum PT GMTS advokat pada Law Office Mangara Manurung.
Dia menegaskan pemberitaan yang menyebutkan PT GMTS tidak melakukan kewajibannya mengerjakan interior di Cambridge Condominium Jalan S. Parman Medan adalah tidak benar.
"Dalam hal ini klien kami sangat keberatan atas isi pemberitaan tersebut karena mengandung informasi yang tidak benar dan tidak berimbang sehingga merugikan nama baik PT Global Medan Town Square,” kata Mangara kepada tribun, Selasa (17/6/2025).
Mangara menegaskan PT Global Medan Town Square tidak pernah menerima uang pengerjaan interior apartemen yang disebut dipesan oleh Lily sejak tahun 2011.
Kata dia, PT GMTS dalam hal ini hanya menjual unit-unit apartemen di Cambridge Condominium dengan tiga jenis hunian yakni, show unit, standard unit dan penthouse atau penghouses.
Pada tahun 2011, Lily memang membeli unit apartemen pada lantai 28 dan 29 dengan jenis pemesanan penthouse.
Mangara mengatakan, PT GMTS hanya melakukan pengerjaan struktur bangunan.
Untuk pengerjaan interior, PT GMTS tegasnya tidak pernah melakukan kerjasama apalagi menerima uang dari Lily kemudian tidak melakukan kerjasama sebagai mana yang disebutkan.
"Pada tahun 2011, Sdri. Lily membeli unit di apartemen tersebut dengan jenis penthouse di lantai 28 dan lantai 9 dalam keadaan kondisi kosong. Untuk jenis ini penthouse memang hanya dibangun struktur bangunan saja dalam bentuk kosong," kata Mangara.
"Tentunya hal tersebut telah diketahui oleh Lily, dan setelah itu tidak ada bentuk kontrak kerjasama apapun dalam pembangunan interior di dalamnya apalagi menerima uang dari Lily," tegasnya.
Permasalahan ini pun tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan lewat gugatan perdata yang diajukan Lily lewat kuasa hukumnya.
Namun Mangara merasa janggal mengapa gugatan dilayangkan baru saat ini, sementara pembayaran disebut dilakukan pada 2011 lalu.
"Jika disebut pembayaran dilakukan pada 2011 lalu, mengapa baru sekarang digugat. Kami merasa janggal akan hal ini. Namun kamin pastikan PT GMTS tidak pernah menerima uang dari yang bersangkutan," kata Mangara.
Sementara itu, Superry Daniel Sitompul kuasa hukum PT GMTS lainnya menyebutkan, saat ini gugatan di PN Medan tengah bergulir.
Dia meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses pengadilan yang saat ini masih berlangsung dan tidak menyampaikan hal yang belum tentu jelas kebenarannya.
"Kasus sedang diuji dalam proses pengadilan dan kami percaya kepada pengadilan untuk dapat melihat kasus ini dengan cermat,” ujarnya. Saat ini agenda konklusi disampaikan oleh para pihak, sidang akan dilanjutkan dengan musyawarah majelis hakim dan pembacaan putusan," ujarnya.
(cr17/www.tribun-medan.com).