Kadis Kebudayaan Pilihan Anies Didakwa Korupsi Rp36,3 Miliar, Uang Ondel-ondel Pun Disikat
Acos Abdul Qodir June 18, 2025 03:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, era Gubernur Anies Baswedan, Iwan Henry Wardhana, didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp36,3 miliar. 

Ia diduga menyalahgunakan anggaran melalui pengadaan sanggar fiktif dan mark-up kegiatan seni seperti ondel-ondel serta mobil hias Jakarnaval.

Jaksa Penuntut Umum Arif Darmawan Wiratama membacakan surat dakwaan itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025). 

Dugaan korupsi tersebut tidak dilakukan Iwan seorang sendiri. 

Ia didakwa melakukan korupsi tersebut bersama dua orang koleganya yakni Mohamad Firza Maulana, mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan Gatot Arif Rahmadi, pemilik EO Gerai Production.

Jaksa membeberkan bahwa ketiganya merekayasa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan seni budaya selama 2022–2024 atau selama Iwan Henry menjabat sebagai Kadis Kebudayaan DKI Jakarta. 

Proyek-proyek seperti Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas), Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), hingga keikutsertaan mobil hias dalam Jakarnaval digunakan sebagai kedok.

"Saksi Gatot Arif Rahmadi bekerjasama dengan saksi Muhammad Fahreza Maulana untuk merekayasa bukti-bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang melebihi dari pengeluaran yang sebenarnya," ujar jaksa Arif.

"Sehingga atas kelebihan pembayaran yang diperoleh dapat memenuhi kesepakatan untuk memberikan kontribusi berupa uang yang diserahkan kepada terdakwa Iwan Henry Wardhana," sambungnya. 

Kelebihan anggaran itulah yang kemudian dikontribusikan kepada Iwan Henry.

Prosesnya korupsi pun sistematis.

Gatot mulanya menentukan sanggar-sanggar yang digunakan, menyusun proposal dan nota dinas, hingga mengedit dokumentasi kegiatan agar tampak otentik.

Bukti pembayaran seperti sewa ondel-ondel, konsumsi, dan honor pun dimark-up.

"Membuat bukti pembayaran sewa alat peraga kesenian ondel-ondel yang tidak sesuai dengan kenyataan," beber jaksa Arif.

Tak hanya itu, nama dua perusahaan milik Gatot—Dulu Kala Catering dan Gerai Catering Jakarta—dipakai untuk membuat invoice seolah-olah resmi.

Seluruh data tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Kebudayaan untuk diproses seolah-olah telah mengikuti mekanisme pengadaan yang sah.

Dari total anggaran kegiatan sekitar Rp45,4 miliar, hanya Rp13,1 miliar yang digunakan untuk kegiatan nyata. 

Negara pun dirugikan hingga Rp36,3 miliar, yang diduga mengalir ke para pihak yang terlibat.

Jaksa menyebut Iwan Henry menerima aliran dana Rp16,2 miliar, Firza Rp1,44 miliar, dan Gatot lebih dari Rp13,5 miliar. 

Atas perbuatannya, Iwan Henry didakwa melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Kepala Dinas Pilihan Anies

Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jakarta, Iwan Henry Wardhana, saat ditemui awak media, di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jakarta, Iwan Henry Wardhana, saat ditemui awak media, di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Iwan Henry Wardhana lahir pada 21 November 1975.

Ia dilantik sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Rabu, 8 Januari 2020, oleh Anies Baswedan yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Hari itu, Anies melantik Iwan Hendry bersama 18 pejabat DKI Jakarta lainnya di Balai Kota DKI.

Iwan Henry Wardhana saat itu berlatar belakang pejabat birokrasi, dimana telah menjadi aparatur sipil negara (ASN) selama 30 tahun.

Ia memiliki rekam jejak karir panjang, dari mulai staf kelurahan, hingga bisa menjabat kepala dinas.

Iwan Henry Wardahana tak tergantikan sebagai Kepala Dinas Kebudayaan meski pucuk pimpinan DKI Jakarta telah berganti dari Anies Baswedan (Oktober 2017-Oktober 2022) ke Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono (Oktober 2022-Oktober 2023), eks birokrat Pemprov DKI Jakarta yang disebut-sebut orang dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Selama dua tahun, lulusan S1 jurusan Ekonomi Universitas Trisakti tahun 1998 menduduki jabatan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, hingga akhirnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengendus adanya dugaan praktik dugaan korupsi di dinas yang dipimpinnya.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjabat tangan dengan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan disaksikan Mendagri Tito Karnavian usai pelantikan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (17/10/2022). Mendagri Tito Karnavian melantik Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta untuk mengisi kekosongan jabatan hingga digelarnya Pilkada Serentak 2024 mendatang seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur definitif DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjabat tangan dengan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan disaksikan Mendagri Tito Karnavian usai pelantikan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (17/10/2022). Mendagri Tito Karnavian melantik Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta untuk mengisi kekosongan jabatan hingga digelarnya Pilkada Serentak 2024 mendatang seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur definitif DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Penyidik Kejati DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, di Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Desember 2024, hingga sampai malam hari. Ruang kerja Iwan Henry Wardhana selaku Kadis menjadi sasaran utama penggeledahan hari itu.

Sehari setelah kejadian penggeledahan itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi selaku penerus Heru Budi Hartono yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri akhirnya mencopot jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dari Iwan Hendry.

Dan Iwan Hendry pun selanjutnya menjalani proses hukum dari pihak Kejati DKI Jakarta.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.