Dirjen Bea Cukai Bakal Bentuk Satgas Pencegahan Rokok Ilegal
kumparanBISNIS June 18, 2025 05:40 AM
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor bea dan cukai.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan untuk mengatasi peredaran rokok ilegal, pemerintah akan terus melakukan operasi secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
"Insyaallah saya akan melakukan membentuk satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok," ungkap Djaka saat konferensi pers APBN KITA 2025, Selasa (17/6).
Djaka memaparkan, penindakan rokok ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2025 menurun sebesar 13,2 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.
Namun secara kualitas, lanjut dia, terjadi kenaikan jumlah batang rokok ilegal yang ditindak, yakni mencapai sekitar 285,81 juta, terjadi kenaikan 32 persen dari periode yang sama tahun lalu.
"Kurang lebih tentunya dengan kenaikan kualitas dari penindakan tersebut menunjukkan terjadinya peningkatan jumlah barang yang dicegah dari setiap penindakan," jelas Djaka.
Belum Ada Rencana Kenaikan Cukai Rokok
Djaka mengatakan, untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dari cukai rokok, Kemenkeu juga perlu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, sehingga rencana kenaikan cukai rokok bukan merupakan keputusan dari Ditjen Bea Cukai.
"Namun terkait dengan usulan tersebut hal ini akan dilihat dari pengendalian konsumsi hasil tembakau, kemudian industri dan tenaga kerja serta optimalisasi capaian penerimaan negara dan peredaran rokok ilegal yang tentunya akan setiap saat kita lakukan pencegahan," tegasnya.