TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPKH Limited menyalurkan kompensasi langsung kepada para jemaah yang terdampak.
Kompensasi ini diberikan karena kekurangan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia pada 14 Zulhijah 1446 H atau 10 Juni 2025.
Hingga 16 Juni 2025, lebih dari 42.000 jemaah telah menerima kompensasi atas layanan konsumsi yang tidak tersalurkan pada hari puncak haji di Mina.
Total nilai kompensasi yang telah dibayarkan mencapai lebih dari 862.000 SAR atau sekitar Rp3,7 miliar.
Direktur BPKH Limited Sidiq Haryono mengatakan langkah ini bentuk tanggung jawab institusi terhadap jemaah haji Indonesia.
"Kompensasi ini bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jemaah. Kami berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani oleh seluruh penyedia layanan haji, demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan," ujar Sidiq melalui keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).
Penyaluran kompensasi dilakukan secara transparan dan cepat, sejalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas yang dijunjung oleh BPKH Limited.
Perusahaan juga telah melakukan evaluasi menyeluruh dan menerapkan sejumlah perbaikan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
BPKH Limited juga berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi syarikah dan penyedia layanan haji lainnya agar turut bertanggung jawab apabila terjadi kekurangan layanan.
"Kompensasi yang cepat dan tepat merupakan wujud kepekaan serta kepedulian terhadap hak-hak jemaah dalam menjalankan ibadah haji secara khusyuk dan nyaman," katanya.
Pada musim haji 1446 H ini, BPKH Limited mendapatkan mandat untuk mengelola berbagai aspek layanan haji, termasuk penyediaan makanan siap saji (RTE), fresh meal pada 14 dan 15 Zulhijah, bumbu Nusantara, serta pengelolaan area komersial.
Selain itu, BPKH Limited juga mendukung pengadaan lapak kuliner Nusantara dan layanan kargo barang untuk jemaah.