TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Denden Imadudin kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penjagaan situs judi online (judol) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Denden yang menjadi terdakwa dalam kasus itu, kali ini menyampaikan keterangan sebagai saksi
terhadap terdakwa klaster lainnya pada perkara yang sama, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
"Tadi saksi Denden mengatakan bahwa saksi mengenal 2 dari 8 terdakwa yang ada di persidangan hari ini. Atas nama siapa saja?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU)."
Atas nama Muchlis dan Deny Maryono," timpal Denden di hadapan majelis hakim, Selasa (17/6/2025).
Mantan pegawai Kementerian Kominfo itu mengaku kenal dengan dua terdakwa yang merupakan agen situs judol tersebut saat bertemu ketika bermain sepak bola bersama.
Berawal dari pertemuan itu, kata Denden, muncul pembicaraan soal pengamanan situs atau 'penjagaan website'
Sejak mulai menjaga situs judol pada awal 2023, mereka akhirnya membeking sekitar 500 domain yang terafiliasi dengan judol sampai Desember 2023.
Biaya penjagaan per situs pada saat itu disebut mencapai Rp5 juta per bulan. Situs-situs tersebut dijaga agar tidak diblokir.
"Ada pembicaraan terkait per-website-nya yang untuk diamankan itu berapa biayanya" cecar Jaksa.
"Waktu itu seingat saya 4-5 Juta per website-nya," ucap Denden.
Denden juga menyatakan bahwa domain-domain yang dijaga biasanya didata dalam grup khusus.
“Diketik saja dalam grup,” katanya.
Sebagai catatan, kasus penjagaan situs judi online oleh Kominfo ini dibagi dalam empat klaster berbeda.
Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua terdiri dari eks pegawai Kementerian Kominfo, yaitu Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga melibatkan agen situs judi online, dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat berkaitan dengan tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau penampung hasil dari perlindungan situs judi online, dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita yang baru terungkap.
Para terdakwa dari klaster pegawai dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.