Dispersip Kalsel Sosialisasikan UU KCKR di Kotabaru
Irfani Rahman June 18, 2025 09:33 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID -Sesuai dengan Undang-Undang KCKR tahun 2018, tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, maka bidang pengelolaan koleksi bahan perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), melakukan kegiatan hunting  ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotabaru.

Tujuannya untuk mengetahui koleksi yang diterbitkan oleh penulis lokal atau penerbit lokal yang ada di kabupaten Kotabaru tersebut. Dispersip bertanggungjawab menghimpun karya tersebut dan sekaligus menyosialisasikan tentang undang-undang serah simpan karya cetak dan karya rekam. 

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispersip Kalsel Adhetia Hailina, sosialisasi ini sangat penting dilakukan guna memaksimalkan potensi koleksi yang ada di daerah tersebut. 

Dispersip Kalsel Sosialisasikan UU KCKR di Kotabaru3
SOSIALISASI - Dispersip Kalsel Sosialisasikan UU KCKR di Kotabaru

“Dalam kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 11 sampai 13 Juni 2025. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran pada penulis dan penerbit untuk lebih berpartisipasi dalam penyerahan  koleksi yang mereka miliki,” jelasnya.

Diketahui, Undang-undang ini mengatur kewajiban penulis, penerbit, dan produsen karya cetak dan karya rekam untuk menyerahkan karyanya kepada lembaga terkait, dalam hal ini Dispersip. Tujuannya adalah untuk menghimpun dan melestarikan karya-karya tersebut.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.