Penjambret HP Polwan di Jakpus Pemain Lama, iPhone Korban Dijual Murah
GH News June 18, 2025 12:03 PM

Polisi mengungkap pria FR (24) dan wanita DFN (28) yang menjambret HP Polwan berinisial NH (21) di Tanah Abang, Jakarta Pusat merupakan pemain lama. Pelaku FR sebelumnya sudah beraksi di empat lokasi berbeda.

"FR mengaku telah melakukan aksi jambret lainnya di empat lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Firdaus menyebut iPhone 13 milik Polwan dijual murah oleh para pelaku. Duit hasil kejahatan mereka gunakan untuk kehidupan sehari-hari.

"FR mengaku hasil jambret HP milik Polwan tersebut dijual ke seseorang berinisial DK seharga Rp 600 ribu. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Pelaku Ditangkap

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat (9/5) pukul 19.30 WIB. Saat itu pelaku menjambret ponsel iPhone 13 milik korban.

Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. FR ditangkap di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (17/6). Satu jam kemudian, rekannya DFN ditangkap di Senen, Jakarta Pusat.

"Begitu laporan kami terima, Tim Buser Presisi Unit Kamneg langsung bergerak cepat. Dengan respon cepat, kedua pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami bahwa tak ada ruang bagi kejahatan jalanan, apalagi yang menyasar aparat," kata Susatyo kepada wartawan, Rabu (18/6).

Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.