Fahri Hamzah Ungkap Pesan Hashim soal Luas Rumah Subsidi: Jangan Langgar UU
kumparanBISNIS June 18, 2025 02:42 PM
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkap satuan tugas (satgas) perumahan tidak ingin luas rumah subsidi diperkecil. Berdasarkan arahan satgas, Fahri menjelaskan luas rumah tidak boleh melanggar undang-undang.
Saat ini luas lantai rumah subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 22 Nomor 3 dengan luas lantai minimal 36 meter persegi.
“Enggak (arahan satgas), itu enggak boleh karena itu bertentangan dengan konsep undang-undang tentang luas rumah. Kalau orang mau bangun, silakan jual, tapi itu tidak termasuk program pemerintah,” kata Fahri ditemui di Hotel Mulia, Jakarta Selatan pada Rabu (18/6).
Sesuai arahan Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo, menurut Fahri pemerintah harus tunduk kepada ketentuan undang-undang tentang luas rumah. Hal ini untuk memastikan kenyamanan penghuni.
“Kan kita setiap tahun mau kerja sama dengan lembaga-lembaga untuk memastikan bahwa rumah itu sehat, rumah itu hijau, rumah itu nyaman. Kita kan membangun rumah untuk keluarga,” ujarnya.
Selain itu, Fahri juga menjelaskan arahan satgas adalah terkait program 3 juta rumah adalah pengurangan kemiskinan, serapan tenaga kerja sampai sumbangsih pada pertumbuhan ekonomi.
“Melalui 3 cara, renovasi rumah pesisir dan perumahan desa kemudian membangun rumah vertikal, itu intinya. Sekarang teknis kerja samanya dengan melibatkan pemilik tanah, perizinan dan pembiayaan, itu yang sedang kita matangkan,” kata Fahri.
Perbesar
Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan Hidup Hashim Djojohadikusumo menyampaikan keterangan pers saat ditemui di kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Sebelumnya rencana rumah subsidi ingin diperkecil tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP 2025, luas tanah rumah subsidi diusulkan minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, dengan luas bangunan antara 18 hingga 36 meter persegi.
Meski ada draf tersebut yang saat ini juga sudah digelar uji publiknya oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, Fahri tetap ingin luas rumah subsidi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Sudah dimenangkan oleh MK lagi (soal UU luas rumah). MK bilang enggak boleh berubah, SDGs mintanya lebih daripada itu, kan kita mesti ikut modern dong masa dikecil-kecilin lagi,” kata Fahri.
Ketika ditanya apakah Fahri sudah berkomunikasi dengan Maruarar terkait ukuran rumah subsidi yang menurutnya tidak bisa diperkecil Fahri merespons secara singkat.