Pilu Anak Berkebutuhan Khusus di Tangsel: Sering Disiksa Ibu-Dipaksa Jualan
kumparanNEWS June 18, 2025 08:20 PM
Polisi mengungkap kasus penganiayaan yang dialami seorang anak laki-laki berkebutuhan khusus di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Pelakunya adalah ibunya sendiri berinisial LH (45). Video penganiayaan itu sempat beredar.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan terungkapnya kasus ini berawal korban pulang ke rumah usai berjualan. Di rumah ibunya memarahi dan menganiaya korban karena dagangannya tak banyak laku.
Korban kemudian mendatangi rumah warga dan meminta obat dan makanan.
“Awal mula kejadian pada saat N pulang berdagang dan dagangannya kurang begitu laku serta membawa uang sedikit, lalu dimarahi dan dipukul dengan kayu oleh ibu korban,” kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (18/6).
Polisi kemudian mendatangi rumah anak tersebut. Di sana polisi bertemu dengan ibu dan kakak korban, serta memberikan nasihat agar tidak lagi melakukan kekerasan terhadap anak.
“Petugas memberikan imbauan dan menasihati kepada ibu korban untuk tidak melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dan mencukupi kebutuhannya,” ujar Bambang.
Ibu Akui Aniaya Anak
Dalam pemeriksaan di lokasi, ibu korban bernama LH (45) mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anaknya. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di tempat kejadian, LH merupakan janda dengan dua anak laki-laki, salah satunya N (14) yang mengalami kekerasan.
“Karakter ibu korban keras, sering marah-marah meledak terhadap anak-anaknya,” lanjut Bambang.
Bambang menyebut, anak tersebut merupakan berkebutuhan khusus. Ia sudah kerap dianiaya ibunya. Sedangkan ayahnya sudah lama meninggal.
"Anak mempunyai kebutuhan khusus," jelasnya.
Korban Sering Dianiaya
Tindak kekerasan terhadap N (14) ini sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan ke Binmas Polsek Ciputat Timur dan Dinas Sosial oleh pihak RT setempat.
Selanjutnya, pada Selasa (17/6), pihak kepolisian melakukan pendampingan dalam kegiatan mediasi yang digelar bersama Unit PPA Polda Metro Jaya dan UPTD PPA Kelurahan Serua.
Kegiatan mediasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian dugaan penganiayaan anak sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 80 KUHP.