Perempuan Ini Kena Tipu Love Scamming Rp 48 Juta, Diawali 'Salam untuk Prabowo'
kumparanNEWS June 18, 2025 05:20 PM
Perempuan bernama Kani Dwi Haryani melaporkan nasib yang menimpanya ke Ditreskrimsus Polda Banten usai menjadi korban penipuan "love scamming" hingga mengalami kerugian sebesar Rp 48 juta pada hari Jumat (13/6).
Terkini, pelaku yang diketahui seorang perempuan bernama Marfuah asal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan ditahan di Mapolda Banten sejak Minggu (15/6).
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengatakan kasus bermula saat tersangka berkomentar di akun Instagram pribadi korban menggunakan sebuah akun palsu dengan identitas seorang pria yang mengaku berprofesi sebagai seorang pilot.
"Berdasarkan urutan kejadian, sekitar bulan November 2024, akun Instagram bernama Febrian atau @febrianalydrss- memberikan komentar di akun pelapor dengan kalimat 'Salamin ke pak wowo ya mba' dan dibalas oleh pelapor 'Hi, halooo okey disalamken hehe'," kata Yudhis dalam keterangannya, Selasa (17/6).
"Tersangka membuat akun fake dengan mengambil foto orang lain dan mengaku sebagai pilot," tambahnya.
Disampaikan Yudhis, komunikasi antara tersangka dan korban semakin intens lantaran tersangka dengan akun palsunya tersebut kerap memberikan komentar di akun Instagram korban. Bahkan pada 8 Januari 2025, keduanya pun bertukar nomor WhatsApp.
Lanjut Yudhis, antara tersangka dan korban semakin intens berkomunikasi melalui pesan WhatsApp, hingga akhirnya pelaku meminta bantuan korban untuk meminjam uang.
"Tersangka ini minjam uang ke pelapor sebesar Rp 13 juta dengan alasan untuk administrasi masuk kerja sepupunya. Kemudian pada hari 27 April 2025 tersangka kembali meminjam uang sebesar Rp 35 juta dengan dalih untuk pembayaran administrasi training maskapai Emirates," ujar Yudhis.
Yudhis mengatakan, kasus itu terungkap usai korban merasa curiga terhadap tersangka sehingga nekat mendatangi kediaman tersangka di Rangkasbitung. Sebelumnya, korban memang sempat mengirim karangan bunga ke alamat yang disebutkan oleh pelaku melalui akun palsunya tersebut.
"Pelapor ini pernah ngirim bunga ke alamat di Rangkasbitung. Karena curiga, pelapor memastikan dengan mendatangi alamat tersebut, dan ternyata fiktif sehingga pelapor bikin laporan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Marfuah kini dijerat pasal 35 jo pasal 51 UU ITE dan/atau pasal 377 KUHP tentang penipuan.
"Ancamannya itu paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," kata Yudhis.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.