Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim PN Surabaya
kumparanNEWS June 18, 2025 06:03 PM
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, divonis pidana 3 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Meirizka terbukti menyuap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan tujuan agar anaknya divonis bebas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6).
Selain pidana badan, Meirizka juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Akibat perbuatannya, Meirizka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Meirizka dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelum membacakan putusannya, Majelis Hakim terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan hukuman terhadap Meirizka.
Untuk hal memberatkan vonis, yakni Meirizka tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi dan perbuatannya mencederai nama baik lembaga peradilan.
Sementara itu, hal yang meringankan vonis yakni Meirizka adalah korban praktik korup advokat yang memberikan nasihat yang melanggar hukum terhadap kliennya yang awam hukum, belum pernah dihukum, serta dia adalah seorang ibu rumah tangga yang masih mempunyai tanggungan keluarga.
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Ronald Tannur adalah pelaku penganiayaan hingga tewas kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Meski demikian, Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Belakangan terungkap bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis bebas karena diduga sudah menerima suap Rp 4,7 miliar. Pemberinya adalah Ibu Ronald Tannur, Meirizka, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Pada tingkat kasasi, hakim memutuskan bahwa Ronald Tannur bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Namun, terungkap juga diduga ada upaya suap kepada Hakim Agung agar putusan kasasi tetap membebaskan Ronald Tannur.
Pihak yang mengaturnya diduga adalah Lisa Rachmat bersama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Keduanya menyiapkan uang Rp 5 miliar. Namun, Kejaksaan Agung yang mengusut perkara ini menilai uang belum sempat diserahkan. Sehingga hanya diterapkan pemufakatan jahat.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.