Hakim Terisak saat Baca Vonis Kasus Korupsi Eks Pejabat MA Zarof Ricar
kumparanNEWS June 18, 2025 06:40 PM
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rosihan Juhriah Rangkuti, sempat terisak saat membacakan vonis terhadap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Khususnya pada bagian pembacaan pertimbangan yang memberatkan vonis.
Adapun Zarof divonis 16 tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur. Selain itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi Rp 951 miliar dan emas 51 kilogram dari berbagai hasil pengurusan perkara.
Hakim Rosihan mulai menangis terisak saat membacakan poin kedua dari pertimbangan memberatkan vonis Zarof tersebut.
"Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," kata Hakim Rosihan sambil terisak, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6).
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO
Ia tampak terus terisak selama membaca pertimbangan tersebut hingga memasuki pembacaan amar putusan. Namun belum diketahui alasan Hakim terisak itu.
Adapun pertimbangan memberatkan lainnya terhadap Zarof yakni tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi, perbuatan Zarof menunjukkan sifat serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana padahal telah memiliki banyak harta benda.
Sementara itu, hal yang meringankan vonis yakni Zarof menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 16 tahun terhadap Zarof Ricar.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," ucap Hakim Rosihan membacakan amar putusannya.
Selain pidana badan, Zarof juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Akibat perbuatannya, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Dalam dakwaan, Zarof disebut melakukan pemufakatan jahat dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
Tujuannya, diduga agar Ronald Tannur tetap divonis bebas dalam putusan kasasi, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Ronald Tannur adalah terdakwa dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Pemufakatan jahat itu dilakukan Zarof bersama dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram. Gratifikasi itu diterimanya diduga dari pengurusan perkara di lembaga peradilan.