Terungkap, Tenaga Ahli KPK Dapat Komisi Rp 200 Juta dari Terdakwa Judol Kominfo
kumparanNEWS June 19, 2025 12:40 AM
Tenaga Ahli KPK, Raihan, pernah mendapat komisi sebesar Rp 200 juta dari salah satu terdakwa pengamanan situs judi online Kominfo, Adhi Kismanto. Komisi itu diterimanya atas pembuatan aplikasi pencari situs judi online.
Hal itu terungkap saat Raihan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pengamanan situs judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/6).
Raihan bersaksi untuk terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
"Kenalnya di mana sama terdakwa (Adhi Kismanto) ini?" tanya jaksa.
"Saya kenal waktu itu tahun 2021 atau 2022, saya pernah bekerja sama dengan beliau. Dia memberikan saya pekerjaan untuk membuat semacam alat monitoring IT lah," jelas Raihan.
Jaksa lalu mendalami soal alat monitoring yang dimaksud. Raihan menjelaskan, aplikasi itu berguna untuk melacak situs-situs judi online yang bertebaran. Aplikasi itu diberi nama Klandestin.
"Baik yang dapat saya jelaskan dia pernah bercerita waktu awalnya itu kalau misalkan dari Kominfo waktu itu memerlukan tools untuk meng-crawling situs-situs atau link judi online yang ingin ditakedown," papar Raihan.
Raihan mengungkapkan, kerja samanya dengan Adhi itu berlangsung pada sekitar 2023. Raihan berperan sebagai developer aplikasi tersebut.
Jaksa lalu mendalami soal keuntungan yang didapat Raihan dari pembuatan aplikasi tersebut.
"Sebuah project itu pastikan ujungnya berharap ada return atau pemasukan. Nah dari setelah jadinya aplikasi Klandestin ini adakah Adhi Kismanto memberikan semacam fee atau upah kepada saudara? 'Nih klandestin udah jalan, saya kasih uangnya', gitu?" tanya jaksa.
"Saya pernah diberikan pembayaran sebesar Rp 200 juta dari Adhi Kismanto," beber Raihan.
Perbesar
Tampang Staf Ahli Komdigi, Adi Kismanto, yang ditangkap polisi terkait judi online. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Jaksa lalu menggali pengetahuan Raihan seputar asal usul uang yang dibayarkan tersebut.
"Tahu gak duitnya dari mana?" tanya jaksa.
"Saya kurang tahu pasti, tapi yang saya duga adalah itu hasil pembayaran dari Kominfo," jelas Raihan.
"Tapi saudara tidak pernah diperlihatkan SPK ataupun surat yang berkaitan dengan pengadaan itu?" cecar jaksa.
"Saya belum pernah," jawab Raihan.
Perbesar
Ilustrasi Uang Rupiah Foto: Thinkstock
Raihan mengungkapkan, uang komisi itu diterimanya setelah aplikasi rampung atau sekitar pertengahan 2024. Pembayaran dilakukan Adhi menggunakan uang tunai.
"Sampai Agustus baru cair Rp 200 juta?" tanya jaksa.
"Iya," timpal Raihan.
"Cash?" tanya jaksa.
"Waktu itu saya diberikan cash," ujar Raihan.
"Rupiah atau Dolar?" cecar jaksa.
"Rupiah," ungkap Raihan.
"Di mana penyerahannya?" tanya jaksa lagi.
"Waktu itu saya diserahkan di rumahnya," kata Raihan.