Jadi Saksi Kasus Kominfo, Pegawai KPK Akui Kembangkan 'Clandestine' untuk Crawling Situs Judol
Whiesa Daniswara June 19, 2025 03:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tenaga ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Reyhan, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus perlindungan situs judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).

Dalam kesaksiannya, Reyhan mengungkap dirinya merupakan pengembang aplikasi yang bernama 'Clandestine'.

Clandestine merupakan alat digital yang digunakan untuk melakukan crawling atau penelusuran tautan yang berkaitan dengan situs judi online.

Reyhan mengaku mengerjakan aplikasi itu atas permintaan salah satu terdakwa, Adhi Kismanto.

"Untuk ide awalnya memang dari Adhi Kismanto. Kemudian saya menyarankan beberapa seperti teknologi yang digunakan, kira-kira baiknya bagaimana," kata Reyhan saat menjawab pertanyaan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan sejak kapan proyek tersebut mulai dikembangkan.

"Saya ingat waktu 2023 awal itu pertemuan kembali. Waktu itu memulai perencanaan dengan nanti alurnya seperti apa dan teknisnya bagaimana," ujar Reyhan.

Menurut Reyhan, proyek tersebut diselesaikan pada awal 2024, meskipun aplikasi belum sepenuhnya sempurna.

Ia mengaku tetap melakukan perbaikan hingga akhirnya menerima pembayaran secara tunai dari Adhi Kismanto pada Agustus 2024 sebesar Rp200 juta.

"Selama rentang waktu itu ada penambahan, improvisasi dari yang kurang efisien. Karena selama penyelesaian itu, saya menyelesaikan dulu. Baru seketika bisa dibilang hampir sempurna, baru diselesaikan," ucap Reyhan.

Reyhan menjelaskan hasil crawling berupa daftar link dalam format teks, yang bisa diubah ke bentuk Excel.

Link-link itu nantinya akan diverifikasi oleh tim yang disebut Adhi sebagai 'Tim Galaksi'.

"Kami menggunakan keyword misalnya ‘judi online’ yang dimasukkan, nanti aplikasi akan crawling di search engine untuk mendapatkan istilahnya link inisialnya," kata Reyhan, menjelaskan cara kerja Clandestine.

"Nanti dari link awal akan diproses lagi untuk mendapatkan link yang selanjutnya. Jadi akan terus mencari sampai entah itu nanti link ke website lain atau semacamnya," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan tidak tahu-menahu soal sumber dana proyek atau dokumen resmi seperti Surat Perintah Kerja (SPK).

Ia hanya berinteraksi langsung dengan Adhi Kismanto, dan menyelesaikan pekerjaan secara profesional.

"Saya hanya bekerja sama dengan Adhi Kismanto. Jadi saya deal-dealan harganya melalui Adhi," tuturnya.

Dalam kasus ini, Adhi Kismanto merupakan satu dari empat terdakwa dari klaster kordinator.

Diketahui, perkara perlindungan situs judi online oleh Kementerian Kominfo ini terbagi dalam empat klaster terdakwa.

Selain Adhi Kismanto, terdakwa lain pada klaster koordinator, adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua berisi mantan pegawai Kementerian Kominfo, termasuk Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, dan sejumlah nama lainnya.

Klaster ketiga adalah para agen situs judol, seperti Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, hingga Ferry alias William alias Acai.

Sementara klaster keempat menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para penampung dana hasil kejahatan, seperti Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Para terdakwa klaster koordinator didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.