TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.
Aturan ini ditetapkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 8 Mei 2025 dan diundangkan pada hari yang sama.
Dalam aturan ini, saksi pelaku yakni tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dalam pengungkapan kasus dapat diberikan penanganan secara khusus, meliputi pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana, pemisahan pemberkasan perkara, kesaksian di pengadilan tanpa harus berhadapan langsung dengan terdakwa lain.
Selain itu saksi pelaku juga dapat penghargaan atas kesaksian, seperti keringanan hukuman, pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lainnya.
"Saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan," bunyi pasal 2 PP tersebut, dikutip Tribunnews.
Adapun permohonan penanganan khusus dapat diajukan oleh saksi pelaku atau kuasa hukumnya kepada penyidik, jaksa, atau pimpinan LPSK.
Sejumlah syarat harus dipenuhi saksi pelaku apabila ingin mendapatkan penanganan khusus atau keringanan hukuman mulai dari persyaratan substantif mencakup pentingnya keterangan yang diberikan serta status bukan pelaku utama.
Sementara syarat administratif mencakup dokumen pernyataan kerja sama, pengakuan perbuatan, dan identitas lengkap.
Permohonan yang memenuhi syarat akan diproses dalam waktu maksimal 30 hari untuk pemeriksaan substantif, dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Selain itu dalam aturan tersebut, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK dapat melakukan evaluasi terhadap pemberian penanganan secara khusus kepada saksi pelaku.
Evaluasi dilakukan berdasarkan kriteria kualitas keterangan yang disampaikan saksi pelaku; konsistensi keterangan yang disampaikan saksi pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/atau sikap kooperatif saksi pelaku dengan penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK.
"Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, saksi pelaku tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penanganan secara khusus dihentikan," bunyi pasal 31 ayat 5.