Selain BPJS Kesehatan, Bikin SIM Juga Wajib Punya Sertifikat Kursus Mengemudi
GH News June 19, 2025 10:06 AM

Bikin SIM wajib menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Tapi tak cuma itu, satu hal ini juga wajib disertakan saat mau bikin SIM.

Pengendara di Indonesia wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.

Seperti disebutkan di atas, ada persyaratan yang harus dipenuhi saat membuat SIM. Persyaratan pembuatan SIM itu diatur dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 7. Dijelaskan, syarat pembuatan SIM adalah usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Untuk membuat SIM, ketentuan usia paling rendah adalah sebagai berikut:
- 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
- 18 tahun untuk SIM CI
- 19 tahun untuk SIM CII
- 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM B1
- 21 tahun untuk SIM BII
- 22 tahun untuk SIM BI Umum
- 23 tahun untuk SIM BII Umum

Selanjutnya untuk persyaratan administrasi, ini penting untuk dipenuhi. Tak cuma identitas diri, menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan sertifikat dari sekolah mengemudi. Hal itu diatur dalam Perpol no.2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.

Pada pasal 9 tertulis beberapa syarat administrasi untuk pembuatan SIM, antara lain:

  • mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
  • melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
  • melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
  • melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
  • melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
  • melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
  • melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
  • menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak;

Daftar Ujian dan Tes Bikin SIM

Kalau persyaratan administrasi sudah dipenuhi, jangan lupa juga dengan tes kesehatan dan lulus ujian teori serta praktik. Tes kesehatan bisa dilakukan dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah. Nah biayanya tergantung dari dokternya.

Selanjutnya ada tes psikologi yang dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

Tak lupa, kamu juga wajib lulus ujian teori dan ujian praktik. Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, maka kamu akan mendapatkan SIM.




© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.