TRIBUNNEWS.COM, TAKENGON - Pengusaha rental mobil asal Pidie di Kampung Kemili Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, menjadi korban pengeroyokan pada Selasa (17/6/2025).
Korban, bernama Abdurrahman Puteh (50), dianiaya setelah dituding mencuri satu unit mobil jenis Avanza yang merupakan miliknya sendiri.
Polisi menyatakan bahwa korban adalah pemilik sah kendaraan tersebut dan kini tiga pelaku utama penganiyaaan telah diamankan.
Peristiwa bermula saat korban bersama lima rekannya MY (49), JA (52), MN (56), SB (56), dan T (33) seluruhnya warga Pidie, berangkat menuju Kecamatan Celala, Aceh Tengah.
Mereka berniat mencari dua unit mobil rental miliknya, yaitu mobil jenis Toyota Kijang Innova dan Toyota Rush, yang sudah melewati masa sewa dan tidak kunjung dikembalikan penggunanya.
Berdasarkan pelacakan GPS, salah satu mobil terdeteksi berada di wilayah Celala.
Setelah dilakukan pelacakan, korban menemukan mobil Innova yang dikuasai oleh RK (28), seorang warga asal Bener Meriah.
RK kemudian mengarahkan korban agar menyelesaikan persoalan tersebut di rumah orang tuanya di Bener Meriah.
Namun dalam perjalanan menuju ke sana tepatnya di Kampung Kemili, kendaraan yang ditumpangi korban dicegat oleh RK bersama dua rekannya yakni ZF (32) dan AS (42), yang juga warga Bener Meriah.
Saat pencegatan terjadi, terdengar teriakan "maling" yang diduga dilontarkan oleh salah satu pelaku.
Teriakan tersebut memicu kerumunan warga yang sedang berada di sekitar lokasi.
Salah seorang warga yang belum diketahui identitasnya melempar batu ke arah mobil korban hingga memecahkan kaca dan mengenai tubuh korban.
Setelah itu, korban ditarik keluar dari kendaraan dan dianiaya oleh RK, ZF, dan AS hingga mengalami luka di bagian wajah dan kepala.
Beruntung, seorang warga yang berada di lokasi segera melerai dan menyelamatkan korban dari kerumunan massa.
Tak lama kemudian, petugas dari Polres Aceh Tengah tiba di lokasi dan langsung mengamankan korban serta para pelaku ke Mapolres Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra SIK MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi SE MH, membenarkan kejadian tersebut.
“Saat ini perkara penganiayaan sedang ditangani Satreskrim Polres Aceh Tengah. Tiga pelaku telah diamankan di Rutan Polres,” ujar IPTU Deno.
IPTU Deno juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu persoalan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ataupun main hakim sendiri. Segala permasalahan hendaknya diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)
Penulis: Alga Mahate Ara