Kemnaker Sudah Terima Anggaran Subsidi Upah dari Kemenkeu, Cair Pekan Ini?
kumparanBISNIS June 19, 2025 01:21 PM
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima kucuran dana dari Kemenkeu untuk program Bantuan Subsidi upah (BSU), pada Kamis (19/6).
Jumlah BSU naik menjadi Rp 300 ribu per bulan atau total Rp 600 ribu untuk bulan Juni sampai Juli 2025. Untuk BSU ini, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 10,72 triliun.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker, Estiarty Haryani, menyebutkan Kemnaker saat ini sedang memproses mekanisme penyaluran bantuan kepada para penerima.
“Sudah (turun), itu proses nanti. Sesegera mungkin pastinya sesegera mungkin,” ujarnya,” kata Estiarty kepada wartawan usai acara Plan Indonesia di Jakarta, Kamis (19/6).
Lebih lanjut, saat ditanya kemungkinan BSU cair ke para penerima dalam pekan ini, Estiarty menjawab singkat, “Bismillah. Doakan teman-teman ya,"
Program BSU merupakan salah satu dari lima paket stimulus pemerintah untuk periode Juni-Juli 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan besaran BSU naik dari rencana awal Rp 150 ribu per bulan menjadi Rp 300 ribu per bulan, atau Rp 600 ribu untuk dua bulan yang akan disalurkan sekaligus.
BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan serta kepada 565 ribu guru honorer, yang terdiri atas 288 ribu guru di bawah Kementerian Pendidikan dan 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program BSU ini mencapai Rp 10,72 triliun, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penyaluran BSU 2025 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Aturan baru ini mengatur BSU diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum di daerahnya.