TRIBUNCIREBON.COM- Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali turun pada hari ini, (18/6/2025).
Dikutip TribunCirebon.com dari situs Logam Mulia, harga emas Antam keluaran Logam Mulia mengalami penurunan harga, dibanding hari sebelumnya yang cenderung ada kenaikan.
Daftar lengkap harga emas hari ini 18 Juni 2025 ada diakhir artikel ini.
Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia mengalami penurunan Rp 6.000, sedangkan harga emas Antam di Pegadaian ikut turun Rp 7.000.
Terpantau harga emas Antam Logam Mulia yang sebelumnya seharga Rp 1.943.000 kini berada di level Rp 1.937.000 dan Antam Pegadaian dari harga Rp 2.005.000 jadi Rp 1.998.000, masing-masing untuk berat 1 gram.
Kemudian terdapat pilihan UBS Pegadaian yang turut melemah Rp 12.000 awalnya di angka Rp 1.953.000 kini menyentuh harga Rp 1.941.000. Sementara itu, ada emas Antam Mulia Retro Pegadaian yang juga anjlok Rp 11.000 semula seharga Rp 1.976.000 ke level Rp 1.965.000.
Satuan harga emas yang terkecil dan paling rendah tersedia dalam ukuran 0,5 gram dapat dibeli dengan harga Rp 1.018.500 untuk emas Antam Logam Mulia. Sebagai informasi, harga emas hari ini bisa berubah sewaktu-waktu. Hal ini dapat dipengaruhi oleh nilai emas yang didasarkan pada pasar internasional.
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling Indramayu Senin 16 Juni 2025, Balai Desa Tukdana dan Sekitar Jembatan Bangkir
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Penasaran harga emas Antam dan UBS di Pegadaian lainnya?
Melansir dari laman resmi Pegadaian, berikut harga emas Antam, UBS dan GALERI 24:
Berikut daftar lengkap harga emas di Pegadaian hari ini, Kamis 19 Juni 2025:
Harga emas batangan 0,5 gram: Rp 1.018.500
Harga emas batangan 1 gram: Rp 1.937.000
Harga emas batangan 2 gram: Rp 3.824.000
Harga emas batangan 3 gram: Rp 5.718.000
Harga emas batangan 5 gram: Rp 9.500.000
Harga emas batangan 10 gram: Rp 18.910.000
Harga emas batangan 25 gram: Rp 47.125.000
Harga emas batangan 50 gram: Rp 94.100.000
Harga emas batangan 100 gram: Rp 188.020.000
Harga emas batangan 250 gram: Rp 469.750.000
Harga emas batangan 500 gram: Rp 939.250.000
Harga emas batangan 1000 gram: Rp 1.877.600.000
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini di Surabaya dan Semarang Kembali Melesat, 1 Gram Jadi Segini
Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Untuk diketahui, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram:
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemahaman mengenai faktor-faktor ini sangat penting bagi mereka yang berencana untuk berinvestasi dalam emas Antam.
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).