Sidang Pencurian Data untuk Kredit Mobil, Dua Saksi Beri Keterangan di PN Medan
Ayu Prasandi June 19, 2025 09:30 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Nellys Tatinah Aritonang (59) warga Kota Medan melayangkan gugatan perihal tindakan melawan hukum atas pencurian data pribadinya yang digunakan untuk mengkredit mobil jenis Avanza, digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/6/2025). 

Ada pun yang menjadi tergugat adalah pihak CIMB auto finance Medan dan dealer Asean mobil Jalan Nibung Raya, Medan. 

Gugatan itu tertuang dalam perkara nomor 127/Pdt.G/2025/Pn.Mdn tentang perbuatan melawan hukum. 

Dua saksi hadir dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari penggugat.

Keduanya adalah Salmini dan Evi Juwita yang sudah puluhan tahun bekerja sebagai  asisten rumah tangga di  kediaman Nelly. 

Kepada majelis hakim Lucas Sahabat Duha, keduanya mengaku tidak pernah melihat mobil avanza yang disebut dikredit oleh Nelly. 

Selain itu, baik pihak bank atau leasing tidak pernah datang ke rumah Nelly yang berada di Kecamatan Helvetia. 

"Saya kerja sejak tahun 2004 hingga 2019 tidak pernah melihat mobil Avanza di rumah buk Nelly. Dan saya juga tidak pernah melihat orang bank atau leasing datang untuk meminta tagihan atau melalui survei lapangan," kata Salmini. 

Hal sama juga disampaikan Evi yang bekerja di rumah Nelly sejak 2005 hingga saat ini. 

Sebagai asisten rumah tangga dia bekerja pagi hingga malam hari. Terkadang juga tidur di rumah Nelly. 

Sejak bekerja puluhan tahun dia tak pernah melihat pihak bank atau dealer datang ke rumah majikannya. 

"Mobil Avanza itu pun saya tidak pernah liat ada di rumah ibu Nelly. Memang ibu sejak dulu punya mobil tapi tidak ada mobil Avanza," katanya kepada hakim. 

Evi mengatakan sepengetahuannya majikannya tidak pernah mengajukan kredit pembelian mobil jenis Avanza. Dia juga tak pernah menerima tamu dari pihak leasing atau pun bank. 

"Karena mobil ibu dulu Panter, kemudian mobil Toyota sekarang ini Fortune, tidak pernah ada mobil Avanza di rumah," kata Evi. 

"Tidak pernah orang CIMB survei atau menagih kredit mobil Avanza. Tidak pernah tau ada mobil Avanza itu," sambungnya. 

Dugaan Pencurian Data Pribadi

Sementara itu, Utreck Ricardo menyampaikan, kliennya disebut mengkredit mobil Avanza pada tahun 2011 dan baru mengetahui hal tersebut pada tahun 2021.

Padahal sebut Ricardo, kliennya sama sekali tidak pernah mengkredit mobil. Bahkan sama sekali tidak mengetahui hal itu. 

Ada pun Nelly tercatat memiliki kredit di bank CIMB auto finance Medan dimana mobil tersebut diambil dari leasing mobil Asean Mobil di jalan Nibung Raya Medan. 

"Setelah mengajukan pinjaman itu baru tahu adanya kredit macet atas nama Nelly, dan kami duga telah terjadi pencurian data pribadi yang merugikan klien kami," kata dia. 

Ricardo menyatakan, kliennya sama sekali tidak pernah membuat kesepakatan dengan pihak bank dan leasing untuk mengkredit mobil Avanza. 

"Bahwa penggugat tidak pernah membuat kesepakatan dalam bentuk apapun dengan Tergugat I, Tergugat II maupun dengan Tergugat III, atau Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan kredit leasing," ujarnya. 

Gugatan itu dilayangkan usai mereka menemukan adanya Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 446101100929 tanggal 18 Juli 2011 dari kantor dealer Asean mobil jalan Nibung Raya. 

"Fakta itu membuat klien kami sangat terkejut karena adanya surat perjanjian jual beli yang sama sekali tidak diketahui," kata Ricardo. 

Sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang ini, Nelly juga sering didatangi oleh pihak bank dan leasing untuk menagih pembayaran. Hal itu membuat Nelly semakin tertekan dan merasa sangat dirugikan. 

Oleh karena itu, dia berharap gugatan mereka  bisa menghapus nama Nelly dari daftar blacklist debitur yang nakal dan memulihkan nama baik kliennya.

"Tergugat I melalui Tergugat II sering melakukan penagihan kepada Penggugat yang menyebabkan kerugian dan menurunnya kondisi kesehatan penggugat, rusaknya nama baik mengalami kehilangan kepercayaan," kata Ricardo. 

"Bahwa penggunaan data pribadi dalam Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 446101100929 tanggal 18 Juli 2011 tanpa diketahui atau tanpa izin atau tanpa persetujuan dari penggugat dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Kami berharap gugatan ini dikabulkan sehingga pemulihan nama baik klien kami" tambahnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.