Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Kriminal 3C dan Penadah, 12 Tersangka Diamankan
Fariz June 20, 2025 03:30 AM

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polisi menangkap 12 orang pelaku pencurian yang sering beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Beberapa diantaranya, kasus yang sempat viral di media sosial.

Para pelaku yakni Hendra Sani Als Bajol (33), warga Jalan Tirto No. 12, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan 
Medan Perjuangan, M. Asril Mahendra Als Acil (25) warga Jalan M Yakup Gg. Pasundan, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.

Jahfandi Adha ( 21) warga Jalan Karya, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Fitri Balqis ( 22) warga Dusun V Hulu Desa Padang Tualang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Habel Fernandes 
Siagian, (27) warga  Tangguk Bongkar VIII, Kelurahan Tegal sari mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Salonta Monica Nababan, Dra, Steven Immanuel Hutabarat, Stincy Fernando Ginting, ketiga merupakan warga Jalan Cengkeh XII P. Simalingkar Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan.

Samuel Simarmata Alias Kopral, warga Jalan Tangguk 
Bongkar, Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai,  Yohannes Michael Sibarani warga Jalan Menteng II Gg Pembangunan Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.

Pebri Arianto Alias Kancil, warga Perumahan Cendana 
Asri, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa 
Kabupaten Deli Serdang, Asfan Helmi Wanti Hsb alias Asfan warga Jalan Garu VIII No 65 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan para pelaku melakukan pencurian di berbagai lokasi dan modus.

Diantaranya yakni di Jalan Sidodame, Kecamatan Medan Timur, Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Jalan Gunung krakatau, Kecamatan Medan Timur, 

Jalan Berdikari, Kecamatan Medan Baru, Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang, Jalan Balai, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang dan Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas.

"Ini ada tujuh TKP, Curas, Curat, Curanmor dan Penadah yang telah membuat meresahkan masyarakat Medan," katanya Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (19/6/2025).

Ia menjelaskan, para tersangka juga merupakan residivis kasus serupa.

Selain itu, katanya petugas juga melakukan tindakan tegas dan terukur kepada beberapa pelaku yang mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap

" Lima dari dua belas tersangka kita lakukan upaya tindakan tegas terukur," ucapnya.

Lebih lanjut, Gidion menegaskan bahwa setiap laporan polisi (LP) harus diproses satu per satu, tanpa digabungkan (kumulatif), agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera.  

Kasus-kasus ini mendapat perhatian publik, terutama curas terhadap seorang ibu dan curanmor dengan modus membongkar rumah. Kecepatan pengungkapan oleh Satreskrim menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak kejahatan yang meresahkan warga.  

"Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Pelaku kejahatan, terutama residivis, harus menghadapi konsekuensi hukum seberat-beratnya," sambutnya 

Pihaknha telah mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku yakni 27 unit sepeda motor berbagai merk, 4 unit handphone, Senjata tajam (pisau rakitan, kunci T/L tajam), Dokumen kendaraan (BPKB, STNK), Uang tunai Rp254.000 (sisa hasil kejahatan) dan Pakaian dan peralatan pelaku.

Pasal dipersangkakan tersangka ini pasal 363, 365 & 480 KUHP.

(cr9/www.tribun-medan.com).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.