Fariz RM menghadapi sidang perdana atas kasus narkoba yang menjeratnya. Dalam sidang dakwaan tersebut, Fariz RM terancam hukuman mati.
Persidangan Fariz RM digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025). Dakwaan terhadap Fariz RM diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tulis dakwaan tersebut.
Selain itu Fariz RM didakwa memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika berjenis sabu tanpa adanya izin resmi. Dakwaan tersebut yang membuat Fariz RM terancam hukuman mati.
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.
Fariz RM diduga memiliki dan menyimpan ganja yang termasuk dalam golongan I berbentuk tanaman. Dakwaan ini pun semakin memberatkan Fariz RM.
“Perbuatan ini juga diancam dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap jaksa.
Dari dakwaan-dakwaan tersebut, Fariz RM terancam hukuman pidana berat. Bahkan hukuman mati mengancam Fariz RM.
Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh menegaskan bahwa kliennya hanya sebagai korban. Griffinly menyebut bahwa sang klien bukanlah sebagai pengedar.
"Karena memang dia dituduhkannya sebagai pengedar, ikut dalam pengedaran obat-obat terlarang yang merusak generasi bangsa, padahal kan tidak seperti itu," lanjut Griffinly.
Setelah menerima dakwaan tersebut, pihak Fariz RM pun tak tinggal diam. Pihak mereka akan mengajukan rehabilitasi.