Tambang Tanpa Izin di Curug Dengkak Cirebon Disergap Forkopimda, Langsung Dipasang Police Line
taufik ismail June 20, 2025 07:30 AM

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Cirebon.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan galian C di Blok Curug Dengkak, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Hasilnya mengejutkan. Kegiatan penambangan masih berlangsung meski perusahaan yang mengelola belum mengantongi izin lengkap.

“Kami menyayangkan masih adanya praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman saat dikonfirmasi media, Kamis (19/6/2025).

Agus mengatakan, pihaknya menemukan langsung aktivitas tambang yang belum mengantongi izin resmi.

Forkopimda pun langsung mengambil langkah untuk menghentikan kegiatan tersebut.

“Ya, kemarin Rabu kami sidak pertambangan yang belum mengantongi izin."

"Di sana, kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan, terutama yang belum mengantongi izin,” ucapnya.

Menurut Agus, persoalan tambang bukan hanya menyangkut soal administrasi dan perizinan, tapi juga berdampak besar terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar.

“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal menjaga alam dan keselamatan warga,” jelas dia.

Forkopimda, kata Agus, kini tengah mengidentifikasi lokasi-lokasi tambang di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon untuk memetakan mana yang legal dan mana yang ilegal.

“Kami akan melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap pelaku usaha tambang yang berizin, serta penindakan tegas terhadap tambang yang tidak sesuai aturan."

"Ini penting agar kejadian seperti di Gunung Kuda tidak terulang kembali,” katanya. 

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu terjadi longsor di kawasan tambang Gunung Kuda yang menyebabkan puluhan korban jiwa.

Tragedi tersebut menjadi pengingat keras akan bahaya aktivitas tambang tanpa pengawasan dan izin yang memadai.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan lokasi yang disidak kemarin dikelola oleh CV Bukit Aden.

Setelah diperiksa, diketahui perusahaan tersebut belum memiliki izin lengkap untuk beroperasi.

“Perizinannya belum lengkap, jadi perusahaan ini belum boleh melakukan aktivitas penambangan,” ujar Sumarni.

Sebagai bentuk ketegasan, jajaran Polresta Cirebon langsung memasang garis polisi (police line) di area tambang tersebut, termasuk pintu masuk dan alat berat yang ditemukan di lokasi.

“Kami juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Siapa pun yang melanggar aturan, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Dalam dokumentasi yang dibagikan, terlihat sejumlah alat berat masih berada di lokasi, menandakan bahwa aktivitas pertambangan masih berlangsung hingga waktu sidak dilakukan.

Forkopimda berharap, penindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha untuk tidak bermain-main dengan hukum dan keselamatan lingkungan.

“Selain aspek hukum, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah-langkah pembinaan agar para pelaku usaha tambang bisa beroperasi secara legal dan berkelanjutan,” kata dia. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.