Giliran Nikita Mirzani Polisikan Reza Gladys, Tuding Istri Attaubah Mufid Edarkan Produk Berbahaya
Achmad Maudhody June 20, 2025 10:33 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berada dalam tahanan imbas kasus dugaan pemerasan, artis Nikita Mirzani melakukan perlawanan hukum.

Ia balik melaporkan seterunya, dr Reza Gladys ke polisi atas tuduhan mengedarkan produk berbahaya. 

Laporan terhadap dokter kecantikan sekaligus pengusaha skincare itu dilayangkan Nikita melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Kasus ini makin membuat rumit perselisihan Nikita dan Reza, dimana sebelumnya Reza melaporkan sang artis atas tuduhan pemerasan.

Selain itu, Nikita juga menggugat Reza ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tudingan wanprestasi.

Soal laporan tentang dugaan peredaran produk berbahaya, pihak Nikita berharap proses hukum bergulir sesuai ketentuan.

"Karena proses hukum di perkara lain juga berjalan di Polda Metro Jaya," kata Fahmi kuasa hukum Nikita dikutip dari Youtube Intens Investigasi, Jumat (20/6/2025).

Nantinya, Fahmi juga akan menghadirkan para korban sebagai saksi atas laporan tersebut.

Bahkan dalam waktu dekat, ia bakal meminta perlindungan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk para korban.

"Dalam waktu dekat saya akan meminta bertemu kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional saya mau minta waktu supaya saya bisa bertemu."

"Saya akan membawa empat korban untuk saya minta perlindungan kepada mereka. Itu persoalan yang ada di Polda Metro Jaya seperti itu," beber Fahmi.

Di sisi lain, pihak Reza Gladys sudah bersuara mengenai laporan tersebut.

Sang kuasa hukum, Robert menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti legalitas lengkap atas produk milik Reza.

"Kami membuktikan semua legalitasnya ada," kata Robert.

Robert sendiri menyayangkan kliennya yang kini terkesan dipojokkan dan dicari kesalahannya.

Namun hal tersebut tak membuat istri Attaubah Mufid itu ciut.

Sebab, kata Robert, kebenaran pasti bisa dibuktikan oleh pihaknya.

"Jadi jangan lah Dokter Reza ini dipojok-pojokkan seperti ini."

"Karena walaupun dipojokkan seperti apa, kebenaran itu akan muncul," tandasnya.

Lebih lagi produk kosmetik Reza disebut sudah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Dibuktikan dengan legalitas yang lengkap, berarti kalau lengkap dokumennya semua khususnya dari BPOM ya BPOM yang punya hak maksimal tentang produk kosmetik ya."

"Kalau BPOM sudah mengatakan legalitasnya bagus semua, jangan lagi dicari-cari siapa mukanya yang cacat atau apa," terang Robert.

Tolak Berdamai

Dokter Reza Gladys menolak perdamaian dengan Nikita Mirzani dalam gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum dengan mengikuti ketentuan Mahkamah Agung terkait mediasi.

“Jadi kami tegaskan bahwa klien kami, dokter Reza, saat ini patuh dan taat atas peraturan Mahkamah Agung untuk melakukan mediasi,” ujar Julianus usai persidangan dikutip dari Tribunnews.com.

Meski mengikuti proses mediasi, pihak Reza Gladys menyatakan tidak memiliki niat untuk berdamai dengan pihak Nikita Mirzani.

“Mediasi tentu kami laksanakan tapi kami pastikan tidak mau berdamai,” lanjutnya.

Begitupun dikatakan tim kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Robert Par Uhum yang memastikan kliennya tidak akan berdamai dengan Nikita di sidang mediasi.

“Tegas kami katakan bahwa klien kami tidak mau berdamai. Silakan proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya,” tegas Robert.

Ia menyebut bahwa keinginan Reza Gladys untuk mengikuti mediasi dilakukan secara baik-baik.

Namun, pihak penggugat yaitu Nikita justru tetap membawa perkara ini ke ranah hukum.

“Jadi bukan karena takut atau tidak, tapi klien kami maunya mediasi secara baik. Tapi malah didesak untuk dilaporkan,” ujar Robert.

Lebih lanjut Julianus menyoroti ketidakhadiran pihak Nikita Mirzani dalam persidangan, yang menurutnya seharusnya menjadi kewajiban utama pihak penggugat.

“Sementara yang ngomong wajib datang itu sendiri (penggugat), justru principal-nya tidak datang, tidak sanggup mendatangkan principal-nya,” katanya.

“Menurut kami, kalau tidak sanggup mendatangkan principal, ya jangan menggugat. Supaya kewajibannya juga dijalankan. Jangan hanya menggugat tapi tidak hadir,” pungkas Julianus.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.