TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi soal vonis hukuman Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Diketahu, dalam sidang vonis Eks Pejabat MA itu, Ketua Majelis Hakim, Rosihan Zuhriah Rangkuti, memutuskan memvonis Zarof dengan hukuman penjara 16 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Menurut Mahfud, publik masih belum puas dengan vonis majelis hakim yang hanya memberikan hukuman 16 tahun penjara saja.
Terlebih sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan hukuman penjara lebih lama, yakni 20 tahun penjara.
Vonis majelis hakim itu dinilai tak setimpal dengan perbuatan Zarof Ricar, apalagi uang yang berhasil disita dari rumahnya mencapai Rp 915 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya emas sebanyak 51 kilogram.
"Dua hari lalu, Rosihan Juhriang Rangkuti, hakim Pengadilan Negeri, telah memutus hukuman penjara 16 tahun dan denda satu miliar kepada Zarof Ricar,"
"Ada yang senang, tapi juga banyak yang kecewa. Kok hanya dihukum 16 Tahun dan denda satu miliar."
"Bukankah uang yang disita besarnya Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram, masa cuma 16 tahun, masa cuma (denda) satu miliar," kata Mahfud dalam video yang diunggahnya di akun YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Jumat (20/6/2025).
Mahfud menegaskan, vonis 16 tahun penjara ini hanya untuk dakwaan satu perkara saja, yakni kasus suap Ronald Tannur dalam kasus kekerasan yang berujung pembunuhan kekasihnya.
Sehingga Mahfud menilai langkah hakim Rosihan dalam memberikan vonis 16 tahun penjara ini sudah bagus.
Jika ingin Zarof mendapatkan hukuman penjara lebih lama, Mahfud menyebut Kejagung bisa membuat dakwaan yang baru terkait uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas yang ditemukan di rumah Zarof.
Karena, menurut Mahfud, perkara Rp 915 miliar ini adalah perkara yang berbeda dengan penyuapan yang dilakukan Ronald Tannur melalui pengacaranya Lisa Rachmat.
"Bagi saya atau bagi kita yang mencermati, vonis dari Rosihan Juhriang ini bagus. Karena menghukum 16 tahun dan satu miliar denda, itu hanya terkait dengan satu dakwaan."
"Yaitu dakwaan Penyuapan Rp 5 miliar dari kasus Ronald Tannur, melalui pengacaranya Lisa. Jadi kasus penyuapan Rp 5 miliar, yang membebaskan Ronald Tannur itu divonis 16 tahun."
"Sementara uang yang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas itu bisa segera dibuat perkara baru. Bukan selesai, itu tidak selesai. Malah belum disentuh," jelas Mahfud.
(Faryyanida Putwiliani)