Bambang Raya Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Jateng Setelah 2 Kali Mangkir, Bakal Langsung Ditahan?
deni setiawan June 20, 2025 05:30 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tersangka kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke Semarang, Bambang Raya Saputra (BRS) akhirnya memenuhi panggilan polisi di Mapolda Jateng pada Jumat (20/6/2025). 

Bambang Raya datang bersama pengacaranya pada pukul 11.00.

"Dia memenuhi panggilan pada hari ini, sedang diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Bambang Raya Saputra dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Jateng selepas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi pada Senin, 2 Juni 2025. 

Dia telah dua kali dipanggil, masing-masing pada Kamis 12 Juni dan Kamis 19 Juni 2025.

Namun yang bersangkutan mangkir pada dua panggilan tersebut.

Bambang Raya beralasan ada acara partai atau organisasi.

"Dua kali mangkir itu menjadi bahan penilaian kami," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Menurut Kombes Pol Dwi, Bambang Raya berpotensi langsung ditahan selepas pemeriksaan.

Namun hal itu menunggu hasil penyidikan.

"Semua kemungkinan ada (ditahan)."

"Yang jelas kami ingin kasus ini cepat, ada kepastian hukum, dan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan," bebernya.

Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke Mansion lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.

SEGEL TEMPAT HIBURAN: Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi.
SEGEL TEMPAT HIBURAN: Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi. (POLDA JATENG)

Mangkir di Panggilan Kedua

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke Semarang, Bambang Raya Saputra (BRS) kembali mangkir dalam panggilan kedua oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

Alasan mangkirnya Bambang Raya tak jauh berbeda dengan yang pertama, yakni ada kegiatan organisasi.

Selepas menerima surat alasan dari Bambang Raya, polisi kini menelaah apakah alasan tersangka bisa diterima atau tidak.

"BRS tidak datang dalam panggilan kedua ini yang telah dijadwalkan pada hari ini."

"Alasan ada acara organisasi."

"Apakah itu partai, saya tidak tahu," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/6/2025).

Kombes Pol Dwi menyebut, masih menganalisis alasan tersangka yang nanti dikaitkan dengan peraturan perundangan.

"Barulah penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah panggilan ketiga atau langkah lainnya," sambung Kombes Pol Dwi Subagio.

Disamping mengurus pemanggilan Bambang Raya, Polda Jateng juga menangani kasus Mansion Executive Karaoke Semarang dengan laporan dugaan penipuan yang diajukan oleh tersangka YS alias Mami U.

Mami U atau YS melaporkan seorang pria berinisial HP ke Polda Jateng.

Pria yang dilaporkan tersebut merupakan mantan bos YS di Karaoke Mansion.

YS merasa menjadi tumbal.

Sebab, layanan pornografi dengan nama  paket-paket Herandura, Potatto, dan Mash pottato dilakukan atas perintah HP.

Namun, YS ternyata yang mendapatkan bola panasnya dengan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebaliknya, HP masih bisa menghirup udara bebas.

Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, YS melaporkan tiga orang.

Dua sisanya, Kombes Pol Dwi masih enggan menyebutkannya.

"Ketiganya segera kami panggil," terangnya.

Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke Mansion lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.

Penggrebekan dilakukan polisi pada Kamis (27/2/2025) malam hingga  Jumat (28/2/2025) dinihari.

Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.

Polisi telah menetapkan pemilik Mansion Executive Karaoke Semarang Bambang Raya Saputra sebagai tersangka.

Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai politik.

Sebelum Bambang, satu tersangka lainnya yakni YS alias Mami U.

Peran YS ini mengatur aktivitas wanita penghibur di Mansion.

"Untuk tersangka YS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan."

"Tersangka masih proses administrasi," kata Kombes Pol Dwi Subagio. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.