Warung Ayam Goreng Widuran Solo Kembali Buka dengan Labek NonHalal Setelah Polemik
Glery Lazuardi June 20, 2025 05:32 PM

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Setelah sebulan tutup akibat polemik terkait kehalalan produk, Warung Ayam Goreng Widuran Solo kembali membuka operasionalnya pada Jumat (20/6/2025). 

Pembukaan kembali ini ditandai dengan pencantuman label nonhalal yang jelas, sesuai arahan Pemerintah Kota Surakarta.

Perwakilan Pengelola Warung Ayam Goreng Widuran, Victor, menyampaikan harapannya agar upaya pembukaan kembali ini dapat diterima oleh masyarakat. 

"Harapan kami semoga semua lancar," ujarnya saat ditemui di lokasi. Ia juga memohon doa restu dari masyarakat agar usaha dapat kembali berjalan dengan baik.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas di Warung Ayam Goreng Widuran Solo mulai menggeliat. 

Para pekerja sudah sibuk memasak dan melayani pelanggan yang datang. Konsumen terlihat masuk dan memesan menu di tempat makan tersebut.

Victor menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi semua persyaratan dari Pemerintah Kota Surakarta, termasuk melabeli produk dengan jelas sebagai nonhalal di spanduk (MMT) maupun label kemasan.

"Kita sudah melakukan perbaikan sesuai arahan Pemerintah Kota Surakarta untuk melabeli nonhalal di MMT maupun label kemasan. Jadi kita sudah penuhi semua dan tidak ada kesalahan pahaman lagi," terang Victor.

Menanggapi kembali tudingan bahwa pihaknya pernah sengaja memberikan label halal pada produk mereka, Victor dengan tegas membantah.

"Sebenarnya nggak pernah mengklaim halal," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan pendaftaran produk halal ke instansi terkait.

Pasca-polemik yang mengakibatkan warung tutup sebulan, Victor menyatakan bahwa mereka telah menginstruksikan kepada seluruh karyawan untuk selalu menjelaskan bahwa produk yang dijual berbahan nonhalal, terutama kepada pelanggan Muslim. 

"Iya sudah, kita sudah jelaskan semua untuk staf yang bekerja di sini. Jadi yang kita tahu umat muslim, kita pasti himbau nonhalal," pungkasnya.

Hasil Uji BPJPH: Produk Ayam Goreng Widuran Mengandung Babi

Polemik mengenai Ayam Goreng Widuran ini mencuat setelah hasil uji laboratorium dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjukkan bahwa produk Ayam Goreng Widuran Solo terbukti mengandung unsur babi (porcine).

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa dari tujuh sampel yang diuji, dua di antaranya positif porcine, yaitu sampel produk ayam goreng Widuran dan kremesan.

"Hasil pengujian laboratorium pemerintah didapatkan bahwa produk Ayam Goreng Widuran terbukti terdeteksi mengandung porcine atau unsur babi," kata Haikal.

Akibat temuan ini, pelaku usaha Ayam Goreng Widuran terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 110 Ayat (1), yang mewajibkan pencantuman keterangan tidak halal pada produk yang menggunakan bahan tidak halal. 

BPJPH mengimbau masyarakat untuk aktif dalam pengawasan Jaminan Produk Halal dengan melaporkan atau mengadukan jika menemukan pelanggaran.

Victor sendiri enggan berkomentar banyak terkait pengaduan yang dilayangkan kepada Polresta Solo mengenai penggunaan bahan baku nonhalal.

Ia lebih memilih untuk fokus pada upaya kooperatif mengikuti anjuran dari Pemerintah Kota Solo. 

"Masalah kerugian sebenarnya kita tidak memikirkan ke situ. Ini ada masalah ya kita jalani sesuai himbauan pemerintah kota dan kita kooperatif, kita ikuti semua arahannya," tutup Victor.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.