Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Seorang Pria berinisial DC (47) warga Dusun Princi, Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, ditangkap Tim Buser Singo Batu terkait tindak pidana penipuan bermodus membeli jeruk tanpa membayar ke para pemilik kebun jeruk di Malang Raya.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang petani bernama Kolim (84), warga Dusun Klerek, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Dalam laporannya pada 7 April 2025, korban mengaku menjadi korban penipuan oleh pelaku yang berpura-pura membeli jeruk miliknya.
Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli jeruk di lahan milik korban yang berada di Kelurahan Temas.
“Setelah terjadi kesepakatan harga Rp 8.000 per kilogram, pelaku bersama korban dan cucunya memanen jeruk dan langsung memuatnya ke mobil pick-up milik pelaku. Namun setelah jeruk selesai dipanen dan dimuat sebanyak 560 kilogram pelaku ternyata tidak membayar dan langsung pergi meninggalkan korban sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.500.000 dan melaporkannya ke Polres Batu,” kata Iptu Joko Suprianto, Jumat (20/6/2025).
Setelah mendapat laporan penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (18/6/2025) lalu di kawasan Jalan Raya Kalipare-Pagak, Kampung Baru, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Saat diamankan, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Espas warna hitam dengan dua pelat nomor berbeda, yakni N-7887-DC dan L-8266-VE, serta satu muatan jeruk dalam mobil pick up.
“Dalam interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain di Kota Batu dan Kabupaten Malang. Seluruh hasil penjualan jeruk digunakan pelaku untuk membayar tagihan bank,” jelasnya.
Lokasi-lokasi yang menjadi tempat pelaku melancarkan aksinya, diantaranya di Kalisongo Dau sebanyak 1 ton, Desa Torongrejo sebanyak 6 kwintal, Dusun Junwatu sebanyak 8 kwintal, Dusun Njoso sebanyak 5 kwintal, Desa Badut sebanyak 9 kwintal, Dusun Kucur sebanyak 4 kwintal, Desa Tlekung sebanyak dua kali aksi dengan total 9 kwintal dan di Petungsewu Dau sebanyak 8 kwintal.
“Kasus ini tengah dalam proses pemeriksaan dan akan kami kembangkan terkait kemungkinan ada pelaku lain serta kemana pelaku ini menjual jeruk yang telah diperolehnya,” ujarnya.
Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut.