Potong Dana PIP untuk Siswa sampai Gaji Guru Cuma Rp250.000, Kepsek SMKN Kini Dicopot Gubernur
Mujib Anwar June 20, 2025 06:30 PM

TRIBUNJATIM.COM - Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani Dadang Sumantri, dituntut mundur oleh sejumlah guru di sekolahnya.

Kini Agustinus Dani Dadang Sumantri telah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.593 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 16 Juni 2025.

Sebelum keputusan ini diambil, sebanyak 37 guru di SMKN 2 Rejang Lebong menandatangani petisi yang ditujukan langsung kepada Gubernur Helmi Hasan.

Petisi tertanggal 17 April 2025 tersebut memuat desakan agar Agustinus mundur dari jabatan kepala sekolah.

Para guru menyatakan penolakan terhadap gaya kepemimpinan Agustinus yang dinilai arogan dan semena-mena dalam pengambilan kebijakan.

Salah satu poin utama dalam petisi adalah tudingan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), yang kemudian menjadi salah satu alasan kuat dikeluarkannya surat pemberhentian.

Salah satu guru, Alexander Leo Permadi, secara terbuka mengungkapkan berbagai persoalan yang selama ini membuat suasana sekolah tidak nyaman.

Ia menyebut, Agustinus diduga memotong dana PIP untuk siswa, sebesar Rp100 ribu. 

"Banyak kebijakan yang merugikan. Anak-anak penerima PIP, dananya dipotong Rp100 ribu. Hampir semua kena," ungkapnya.

"Janji pengembalian uang baju praktik juga enggak jelas, malah katanya diputihkan," sambung Alex.

Bahkan, gaji guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) disebut belum dibayarkan selama berbulan-bulan.

Jika ada ASN atau guru yang tidak mengikuti perintah kepala sekolah, mereka juga mendapat tekanan.

"Urusan sertifikasi pun dipersulitnya setelah itu," lanjutnya.

PETISI GURU - Sejumlah guru menandatangi petisi agar Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani (kanan) mundur atau diganti. Petisi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan kepala sekolah yang dinilai bermasalah.
PETISI GURU - Sejumlah guru menandatangi petisi agar Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani (kanan) mundur atau diganti. Petisi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan kepala sekolah yang dinilai bermasalah. (Istimewa via Tribun Medan)

Alexander menegaskan bahwa mereka tidak berniat melawan atasan. 

Ia bersama rekan-rekannya hanya ingin menyuarakan keresahan yang selama ini dipendam.

"Kami tidak sedang memberontak, tapi saat rekan-rekan dizalimi, kami tidak bisa diam. Ini soal keadilan," tegasnya.

Keluhan yang lebih memilukan datang dari seorang guru honorer, Herlina Julianti, yang juga turut menandatangani petisi.

Herlina mengaku belum menerima gaji sejak Agustus 2024 hingga kini.

"Sebelum dapat SK Gubernur, saya masih digaji dari dana BOS, bisa Rp1 juta per bulan."

"Tapi sekarang dipotong-potong, bahkan cuma dapat Rp250 ribu. Saya tetap mengajar karena ini tanggung jawab," ucapnya dengan lirih.

Herlina berharap, melalui petisi ini, hak para guru dapat dikembalikan dan lingkungan sekolah kembali kondusif.

"Kami ingin hak kami dibayar, dan kepala sekolah yang sekarang diganti. Itu harapan kami," tutupnya.

Salah satu poin yang juga mencuat dalam isi petisi adalah dugaan permintaan uang kepada guru-guru PPPK lulusan tahun 2023. 

Ada empat nama yang disebut dalam laporan tersebut, yakni Irmawati, Hamida Mulyana, Agil Prisdi Ribowo, dan M Apriliansyah.

Mereka mengungkap bahwa diduga dimintai uang sebesar Rp7 juta oleh Kepsek dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Efni Dianti, dengan alasan sebagai biaya penempatan di SMKN 2 Rejang Lebong.

Guru-guru yang menandatangani petisi menilai bahwa praktik semacam ini mencederai semangat pendidikan dan merusak iklim kerja di sekolah.

Agustinus pun angkat bicara terkait petisi penolakan yang dilayangkan oleh puluhan guru di sekolahnya.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil memiliki alasan yang jelas dan membantah tudingan bertindak semena-mena.

Agustinus secara tegas menolak seluruh isi petisi yang saat ini tengah ramai diperbincangkan.

Menurutnya, semua poin yang tercantum dalam petisi tersebut tidak berdasar.

"Saya kaget saat pertama kali tahu ada petisi ini. Tapi setelah saya baca poin-poinnya, saya nyatakan semuanya tidak benar," jelas Agustinus.

Salah satu poin dalam petisi menuding adanya pemotongan dana PIP. 

Menanggapi hal ini, Agustinus menyatakan bahwa pemotongan tersebut dilakukan karena siswa yang bersangkutan masih memiliki tunggakan kewajiban di sekolah.

"Ada yang belum lunas seragam, uang komite, dan kewajiban lainnya. Jadi pemotongan itu ada alasannya, bukan asal-asalan," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa saat proses pencairan PIP berlangsung, dirinya sedang mengikuti pelatihan di Bandung.

POTONGAN DANA PIP - Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Bengkulu, Agustinus Dani (foto kiri) dituntut mundur oleh banyak guru di sekolahnya. Ia diduga potong dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa, sebesar Rp100 ribu. 
Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Bengkulu, Agustinus Dani, dituntut mundur oleh banyak guru di sekolahnya. Ia diduga memotong dana PIP untuk siswa, sebesar Rp100 ribu. (Istimewa via Tribun Medan - Freepik/Krishna Tedjo)

Polemik lain yang turut disorot dalam petisi adalah soal gaji guru honorer. 

Agustinus menjelaskan, tidak semua guru bisa langsung menerima honor dari sekolah karena terbentur masalah legalitas.

"Ada yang SK-nya dari provinsi, ada juga yang belum terdaftar di Dapodik dan belum punya NUPTK. Jadi secara aturan, sekolah tidak bisa membayarkan honor mereka," paparnya.

Pihak sekolah, lanjut Agustinus, sudah berkoordinasi dengan Cabang Dinas (Cabdin) untuk mencari solusi, namun hingga kini belum ada kejelasan dari instansi terkait.

Terkait tudingan soal utang fotokopi kepada pihak ketiga, Agustinus menyatakan hal tersebut bukan menjadi tanggung jawabnya.

"Waktu serah terima jabatan, saya tidak menemukan adanya utang tersebut. Dan sejak saya jadi Kepsek, saya bahkan tidak lagi memakai jasa fotokopi itu," ujarnya.

Jika pun ada tagihan selama masa jabatannya, Agustinus meminta agar pihak yang bersangkutan menunjukkan bukti resmi seperti nota atau kwitansi. 

Namun hingga kini, belum ada pengajuan ke bendahara sekolah.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menggelar pertemuan dengan para guru yang membuat petisi untuk mencari solusi bersama.

"Kami agendakan duduk bersama minggu ini. Semua akan dibicarakan baik-baik," ucapnya.

Agustinus juga menegaskan bahwa dirinya terbuka terhadap kritik selama disertai bukti yang kuat.

Bahkan, ia menyatakan kesiapannya mundur jika dianggap tidak layak memimpin sekolah.

"Jabatan itu amanah. Kalau memang dianggap gagal, saya siap mengundurkan diri."

"Tapi selama ini saya sudah berupaya membangun sekolah," tutupnya.

Kini, Agustinus diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepsek.

Pemberhentian ini menyusul dugaan pelanggaran disiplin berat terkait pemotongan Dana Bantuan Pendidikan PIP Tahun Ajaran 2024/2025.

Temuan tersebut diungkap dalam Nota Dinas Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu dan ditindaklanjuti dengan telaah staf dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

Agustinus, yang sebelumnya menjabat sebagai Guru Ahli Madya dengan pangkat Pembina Tk. I (Golongan IV/b), kini dikembalikan ke posisi fungsional guru di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," kata Gubernur Jambi, Helmi Hasan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (20/6/2025).

Keputusan pemberhentian ini juga disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Kepegawaian Daerah sebagai tindak lanjut administratif.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.