Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Kembalikan Uang Rp 6,9 Miliar ke Kejagung
kumparanNEWS June 20, 2025 07:41 PM
Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang senilai sekitar Rp 6,9 miliar terkait kasus dugaan suap pengaturan vonis kasus korupsi CPO. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa uang dikembalikan oleh Muhammad Arif Nuryanta melalui kuasa hukum dan pihak keluarga.
Arif Nuryanta adalah mantan Ketua PN Jaksel yang menjadi tersangka penerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur vonis kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 2021-2022. Saat penanganan kasus ini, Arif masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
"Penyidik kemarin sudah menerima penyerahan atau pengembalian sejumlah uang dari seorang tersangka inisial MAN dalam perkara penanganan perkara suap," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jaksel, Jumat (20/6).
Harli mengatakan uang yang dikembalikan terdiri dari Rp 3,7 miliar dan USD 198.900. "Kalau ditotal rupiah dan mata uang asing sekitar Rp 6,9 miliar," ujarnya.
Uang tersebut telah melalui proses penyitaan dan didokumentasikan dalam berita acara resmi.
"Kemarin diserahkan oleh kuasa hukumnya bersama keluarganya dan setelah dilakukan proses dan dibuat dalam berita acara penyitaan, dan uang tersebut sudah disimpan di rekening penampung lainnya di bank," jelas Harli.
Ia menegaskan uang yang disita itu akan digunakan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Bagian dari bukti dalam proses penyidikan ini untuk dibawa ke persidangan," pungkasnya.
Arif diduga mendapatkan uang Rp 60 miliar terkait pengaturan vonis agar tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, agar terbebas dari pembayaran uang sebagaimana tuntutan jaksa yakni Rp 17 triliun.
Dia mendapatkan uang itu dari pengacara tiga korporasi Marcella Santoso dan Ariyanto. Ada sosok Wahyu Gunawan selaku panitera PN Jakarta Pusat yang menjadi penghubung pemberian suap itu.
Uang yang diterima Arif itu kemudian didistribusikan kepada tiga hakim yang mengadili. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Djuyamto (Hakim Ketua Majelis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom (Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).
Belum ada keterangan dari Arif mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.