Guru Ngaji di Ciamis Ditangkap: Perkosa 1 Santriwati 10 Kali, Ada 5 Korban Lain
kumparanNEWS June 21, 2025 12:20 AM
Seorang guru ngaji berinisial NHN (25 tahun) di Ciamis ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya yang berusia 15 tahun.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengatakan aksi bejat itu bermula dari November 2024 hingga Februari 2025. Korban diduga telah diperkosa sebanyak 10 kali di rumah pelaku di Desa Cihaurbeuti.
NHN, yang dikenal sebagai pengajar mengaji dan olahraga di pondok pesantren, pertama kali mengenal korban pada tahun 2022. Hubungan mereka yang awalnya sebatas guru dan santriwati, perlahan bergeser menjadi komunikasi intens via WhatsApp.
Perbesar
Mapolres Ciamis melakukan konferensi pers atas kasus pelecehan seksual seorang guru ngaji berinisial NHN (25) kepada muridnya. Foto: Dok. Humas Polda Jabar
Di tahun 2023, saat korban masih kelas 8, NHN mulai berani mengajak santriwatinya itu untuk keluar dari pondok dan membawa ke rumahnya.
Pada tahun 2024, pelaku mulai secara rutin mengajak korban ke rumahnya dan membujuknya untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri. Janji manis untuk menikahi korban menjadi dalih busuk NHN untuk melancarkan aksinya. Awalnya korban menolak, namun pelaku terus-menerus melakukan bujuk rayu dan janji palsu.
Baru Terkuak Tahun 2025
Perbesar
Mapolres Ciamis melakukan konferensi pers atas kasus pelecehan seksual seorang guru ngaji berinisial NHN (25) kepada muridnya. Foto: Dok. Humas Polda Jabar
Setelah lama ditutupi, akhirnya kasus ini terbongkar pada 14 Juni lalu. Ketika itu, orang tua korban secara tak sengaja membuka aplikasi WhatsApp di laptop sang anak.
Mereka menemukan percakapan antara putri mereka dan NHN yang membahas perbuatan bejat tersebut. Setelah didesak, sang anak akhirnya mengakui semua perbuatan pelaku.
“Keluarga korban lalu melapor ke polisi. Penyidik Polres Ciamis bergerak cepat, melakukan penyelidikan, memeriksa barang bukti, dan melakukan visum terhadap korban di RSUD Ciamis dengan pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID),” kata Akmal.
Ada 5 Korban Lain
Akmal mengatakan, terdapat lima korban lainnya dan sudah terjadi sejak tahun 2021.
“Polres Ciamis saat ini sedang melakukan pendekatan hati-hati kepada para korban lain dengan bekerja sama dengan KPAID. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menggali kemungkinan korban lainnya dan menuntaskan seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh NHN,” ucap Akmal.
Terkait kasus ini, beredar sebuah video dan foto porno.
“Tersangka mengaku itu hanya dokumentasi pribadi, namun polisi akan menyelidiki lebih lanjut isi ponsel tersangka,” lanjut dia.
NHN dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar.